GELORA.CO – Tabir gelap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kian terkuak lebar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik seorang oknum polisi aktif, Yayat Sudrajat alias "Lippo", yang diduga kuat menerima aliran dana fee proyek senilai Rp 16 miliar.
Kabar terbaru mengonfirmasi bahwa sosok yang tengah menjadi sorotan tajam ini ternyata merupakan anggota aktif di Polres Metro Depok.
Terungkap di Persidangan: Fee 7 Persen untuk Oknum Aparat
Nama Yayat Sudrajat mencuat secara dramatis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (8/4/2026).
Di hadapan majelis hakim, pria yang dijuluki "Lippo" ini mengakui perannya sebagai makelar proyek yang menghubungkan pihak swasta dengan dinas-dinas di Kabupaten Bekasi.
Yayat mengakui telah meraup keuntungan pribadi sebesar 7 persen dari nilai kontrak setiap proyek yang berhasil "diamankan".
Berdasarkan perhitungan penyidik KPK, total uang haram yang mengalir ke kantong oknum polisi ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 16 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2025.
Polres Bekasi Cuci Tangan: Mutasi Sejak 2017
Menanggapi keterlibatan anggotanya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni menegaskan bahwa Yayat bukan lagi bagian dari jajarannya.
Ia mengklarifikasi bahwa meskipun Yayat pernah bertugas di Bekasi, yang bersangkutan sudah dimutasi hampir satu dekade lalu.
“Yang bersangkutan bukan anggota kami. Saudara Y merupakan anggota Polsek Cimanggis, Polres Depok. Memang sebelumnya pernah di sini, tapi terakhir tahun 2017 sudah dimutasi,” tegas Sumarni, Jumat (17/4/2026).
KPK Bidik Pengembangan Penyidikan
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan pihaknya tidak akan mengabaikan fakta persidangan yang sangat benderang ini.
Pengakuan Yayat yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menjadi alat bukti kuat bagi KPK untuk melakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini sendiri merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya (HM Kunang), dan pihak swasta bernama Sarjan pada Desember 2025.
Ade Kuswara diduga rutin meminta uang "ijon" kepada penyedia proyek melalui perantara sang ayah, dengan total penerimaan mencapai Rp 14,2 miliar.
Kini, keterlibatan oknum aparat seperti Yayat Sudrajat menambah daftar panjang gurita korupsi yang melumpuhkan tata kelola di wilayah Bekasi
Sumber: Wartakota
