GELORA.CO - Polda Jawa Tengah mendalami laporan dugaan tindakan asusila oleh Briptu BTS yang mengintip dan merekam Polwan sedang mandi di SPN. Kasus ini kini ditangani Bidpropam dan segera disidang kode etik.
Kepolisian daerah (Polda) Jawa Tengah mendalami laporan terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum polisi berinisial Briptu BTS yang bertugas di SPN Polda Jateng. Oknum itu dilaporkan karena disebut mengintip dan merekam Polwan yang sedang mandi.
Informasi soal tindakan Briptu BTS sempat membuat heboh karena menyebar di media sosial. Laporan sudah dilayangkan oleh satu korban, Brigadir SP sejak September 2025.
Laporan ke unit Provos SPN Polda Jateng itu berkaitan dengan aksi mengintip dan memvideo korban yang sedang mandi.
Dari keterangan Polda Jateng, penanganan dilakukan dengan melakukan klarifikasi dan pendalaman awal. Kemudian berdasarkan hasil proses internal, penanganan perkara dilimpahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah pada bulan Oktober 2025. Hal itu untuk penanganan lebih lanjut dan saat ini dalam tahap Pemeriksaan untuk di lakukan sidang kode etik.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto saat dihubungi mengatakan proses penyidikan oleh Propam sedang dilakukan. Belum diketahui motif apa yang membuat Briptu BTS nekat melakukan aksinya.
"Ya kan masih dalam proses penyidikan ya, tapi itu (motif) bisa diungkap saat pemeriksaan sidang (kode etik)," kata Artanto lewat telepon kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Artanto menyebut ada barang bukti meski dia belum mengetahui secara pasti barang bukti apa saja yang diamankan. Terkait jumlah korban, Artanto akan kembali mengecek, namun dipastikan baru satu korban yang melakukan pelaporan.
"Saya belum tahu (jumlah korban), tapi yang lapor satu korban," tegasnya.
Dia juga menjelaskan sidang kode etik untuk Briptu BTS akan digelar secepatnya. Saat ini tahapannya masih dalam pemberkasan.
"Iya dalam waktu dekat (sidang kode etik), masih pemberkasan," tegasnya.
Namun Briptu BTS belum dilakukan penempatan khusus (patsus) atau penahanan. Artanto menyebut yang bersangkutan masih melakukan aktivitas namun dengan pengawasan Propam.
"Yang bersangkutan masih melaksnakan kegiatan harian dan dalam pantauan Propam," ujarnya.
