Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Ko Erwin, Berperan sebagai Penampung Dana

Bareskrim Polri Tangkap 2 Tersangka TPPU Jaringan Narkoba Ko Erwin, Berperan sebagai Penampung Dana

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri meringkus dua tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin.

Kedua tersangka yakni Muhammad Jainun ditangkap di Deli Serdang, Sumatra Utara, dan Ronny Ika Setiawan di Tomang, Jakarta Barat, Jumat (17/4/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan, Jainun berperan menyediakan data pribadi untuk pembukaan rekening penampungan transaksi narkoba. 


Adapun rekening tersebut diduga digunakan dalam jaringan Ko Erwin.


"Tersangka Muhammad Jainun adalah orang yang memberikan data pribadi ke orang lain dengan imbalan untuk membuka rekening penampungan yang digunakan transaksi narkoba jaringan Erwin Iskandar," kata Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, Jainun mengaku dihubungi keponakannya inisial HB di Malaysia untuk membuat rekening bank lengkap dengan kartu ATM dan akses mobile banking, yang kemudian dikirim melalui jasa pengiriman. 

Jainun bahkan disebut menerima imbalan sekira Rp 600 ribu per bulan.

Sementara Ronny Ika Setiawan diduga membuka rekening penampungan atas perintah seorang narapidana di Lapas Tegal. 

Pengembangan kembali dilakukan hingga menemukan rekening atas nama tersangka Ronny Ika Setiawan sebagai penampungan uang jaringan Pak Cik Hendra.



"Saat dilakukan penangkapan tersangka, dia mengaku rekening dibuatnya atas suruhan seorang narapidana di Lapas Tegal, Jawa Tengah," katanya.

Ronny juga diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada 2017 yang kemudian dikenalkan kepada narapidana bernama Fajar alias Pajero.



Saat tersangka Ronny sudah keluar dari lapas, dia beberapa kali ditolong Pajero dengan cara dipinjamkan uang.


Pada Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka sedang mempersiapkan berangkat kerja di Distributor Seafood Tomang Jakarta Barat.

"Tersangka ditelpon saudara Fajar alias Pajero untuk membuat rekening baru atas nama tersangka," kata dia.

Polisi menyebut kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung hasil transaksi narkoba jaringan Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra yang berstatus buron (DPO), serta terkait jaringan Ko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.




"Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening tampungan transaksi narkoba untuk sindikat bandar narkoba Hendra Lukmanul Hakim alias Pak Cik Hendra (WNI asal Aceh yang menjalankan operasional bisnis narkoba dari Malaysia, status DPO)," kata dia. 

Rekening tersebut digunakan untuk melakukan transaksi narkoba dengan sindikat bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Andre Fernando alias The Doctor.

Bareskrim Polri menegaskan para tersangka diduga sadar bahwa rekening atas nama mereka digunakan untuk menampung hasil kejahatan narkotika

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita