GELORA.CO - Kasus memilukan mengguncang warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Seorang ayah berinisial BH (41) diduga melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap anak kandungnya, WA (20), hingga korban melahirkan seorang bayi. Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebagai bentuk “sanksi” karena marah anaknya ketahuan berhubungan intim dengan pacarnya.
Kasus ini terungkap pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, setelah laporan warga yang mencurigai seorang perempuan melahirkan tanpa diketahui identitas ayah bayinya. Korban melahirkan di RSUD Rupit pada Selasa, 21 April 2026. Saat polisi mendatangi rumah korban di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, rumah pelaku sudah dikepung massa yang marah. BH nyaris diamuk warga sebelum berhasil dievakuasi petugas Polsek Karang Dapo.
Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoirul Hambali, mengungkapkan bahwa pelaku sudah mengakui perbuatannya selama pemeriksaan. “Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengakui perbuatannya. Peristiwa itu terjadi sejak Juli 2025 lalu,” ujarnya, seperti dikutip Tribun Sumsel.
Menurut pengakuan pelaku, motif utamanya adalah kemarahan karena mengetahui WA pernah berhubungan badan dengan pacarnya. Dari rasa marah itu, BH justru memaksa korban menuruti keinginannya dengan ancaman. “Ada unsur paksaan, korban diancam akan dilaporkan kepada ibunya jika tidak menuruti,” jelas Kapolsek.
Aksi bejat tersebut berlangsung berulang kali sejak Juli 2025 hingga korban hamil dan melahirkan. Korban sempat bungkam karena tekanan dan ancaman dari ayahnya sendiri. Baru setelah dibujuk petugas di rumah sakit, WA mengaku bahwa ayah kandungnyalah pelaku.
Warga setempat yang mengetahui kasus ini langsung geram. Rumah pelaku dikepung massa, dan polisi harus bertindak cepat untuk mencegah aksi anarkis. “Pelaku sudah dikepung warga saat kami tiba. Untuk menghindari amukan massa, anggota langsung mengevakuasi dan membawa tersangka ke Mapolsek,” tambah Iptu Khoirul Hambali.
Pelaku kini diamankan di Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 413 KUHP tentang tindak pidana hubungan sedarah (inses) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kapolseknya menyatakan kasus ini sedang didalami secara mendalam. Polisi juga memastikan korban dan bayi yang baru lahir mendapat pendampingan serta perlindungan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat menyentuh nurani masyarakat. Warga Muratara berharap pelaku mendapat hukuman setimpal agar menjadi pelajaran bagi pelaku kekerasan seksual lainnya, terutama yang melibatkan hubungan darah.
