GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai lebih dari Rp 100 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai lebih dari Rp 100 miliar,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Asep menjelaskan, aset yang disita berupa uang dalam berbagai mata uang, yakni 3,7 juta dollar Amerika, Rp 22 miliar, serta 16.000 Riyal Saudi.
Selain itu, penyidik juga menyita empat unit mobil serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
Sementara itu, berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 mencapai Rp 622 miliar.
Kasus ini juga telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Yaqut, sehingga proses penyidikan yang dilakukan KPK dinyatakan sah secara hukum.
Adapun saat ini Yaqut telah ditahan penyidik di Rutan KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
