Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Rismon sah sah saja minta RJ lalu hak mantan Presiden RI ke 7 Jokowi sebagai pihak terlapor untuk menyetujuinya, selain tentunya kunci RJ untuk terbitkan SP-3 melibatkan sisi pandang sebagai hak subjektifitas pihak Penyidik, walau yang mendasari permintaan RJ utamanya akibat dari Pengakuan diri Rismon terkait analisanya tentang ijazah S1 UGM (1985) milik Jokowi yang sebelumnya dia publis adalah 11 triliyun persen palsu, kemudian ia anulir bahwa hasil hipotesis yang pernah Ia simpulkan evidence palsu, ternyata keliru, namun dampak kekeliruan ini sudah terbukti merugikan banyak pihak dan publik umumnya.
Selanjutnya diyakini publik akan kecewa kepada pihak penyidik polda metro jaya, termasuk korban analisa Rismon eks anggota TPUA andai pasca mendapatkan SP-3 selaku TSK atas laporan Jokowi, ternyata laporan terhadap Rismon atas dugaan telah menggunakan Ijazah Palsu S2 dan S3 dari Yamaguchi, Jepang dan tuduhan lainnya bahwa Rismon juga telah menggunakan Surat Keterangan Kematian Palsu jika ternyata cukup alat bukti menurut pelapor, namun proses hukum laporan dimaksud stagnasi atau raib, dan pastinya fungsi penegakan hukum menjadi tidak berkepastian.
Maka hak publik andai bertanya dan mempermasalahkan dengan berbagai upaya hukum terhadap Rismon dan para aparatur terkait 'kenapa justru SP3' terhadap Rismon malah menjadi penawar (imunitas) atau menjadi objek barter atas dugaan kejahatan Rismon terkait ijazah palsu S2 dan S3 Yamaguchi nya jo "dugaan" melakukan tindak pidana membuat surat keterangan kematian palsu. Dan saya selaku ketua Korlabi berharap agar Pihak Penyidik Polda Metro Jaya andai laporan kepada Rismon cukup alat bukti, idealnya segera diikuti dengan penangkapan dan atau penahanan terhadap Rismon.
