Prabowo Dinilai Antikritik, Kebebasan Berpendapat di Indonesia Semakin Muram

Prabowo Dinilai Antikritik, Kebebasan Berpendapat di Indonesia Semakin Muram

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
- Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan sikap antikritik Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan hanya dalam hitungan jam, usai serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Pasalnya, Prabowo menyampaikan wacana penertiban terhadap pengkritik dan pengamat yang dianggap ‘tidak patriotik’

Direktur Eksekutif Public Virtue Research Institute (PVRI), Muhammad Naziful Haq, menyatakan bahwa mengkotak-kotakan pengamat hanya berdasarkan pada ukuran patriotisme jelas membahayakan demokrasi.

"Ini sama seperti memberi tanda, yang submisif dipelihara, yang kritis dieliminasi. Kata ‘penertiban’ itu sendiri dalam sejarah rezim politik di Indonesia kenyataannya lebih sering berwujud kekerasan daripada ‘tertib’ yang sebenarnya," kata Muhammad Naziful Haq kepada wartawan, Senin (16/3).

Ia menyebut, kebebasan berpendapat di Indonesia menuju preseden yang makin muram. Sebab, upaya percobaan pembunuhan melalui air keras yang membakar sebagian tubuh Andrie pada Jumat, 13 Maret 2026 telah menambah panjang daftar kekerasan terhadap suara kritis.

Tragedi Andrie muncul usai dirinya menggeruduk rapat tertutup RUU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret 2025. Teror ini muncul beberapa bulan setelah teror babi kepada Jurnalis Tempo, dan teror bangkai ayam, bom molotov, hingga intimidasi di ruang pribadi sejumlah influencer setelah mereka bersuara kritis.

"Keberulangan dan intensitas teror-teror ini menunjukkan kronisnya masalah premanisme politik di Indonesia," cetusnya.

Nazif menyoroti penyelenggara negara yang tak mampu membedakan patriotisme dan kritik kebijakan. Menurutnya, kritik kebijakan itu setia pada data dan sains. Patriotisme belum tentu, yang umumnya mengandalkan kecintaan submisif kepada negara.

"Bagaimanapun, karena negara mengurus hajat orang banyak, negara harus diselenggarakan secara kritis, bukan submisif. Suara kritis harusnya dilindungi, bukan dimentahkan, apalagi diteror," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, peneliti PVRI, Zikra Wahyudi, pernyataan Presiden Prabowo dapat memberi kekerasan terhadap kebebasan berpendapat semakin leluasa. Sebab, selama ini premanisme politik yang membungkam kebebasan berpendapat belum pernah terungkap akuntabilitasnya.

"Ini zona abu-abu yang bisa bergerak secara terstruktur tapi seolah tanpa aktor intelektual," ujarnya.

Karena itu, ia pun mempertanyakan sikap kritis dan integritas Andrie terhadap pemerintah apakah dapat disebut pengamat atau aktivis yang tidak patriotik. Mengingat, kepercayaan publik kepada penyelenggara negara dan kepolisian telah anjlok signifikan.

"Bila pelaku penyiraman air keras kepada Andrie gagal ditemukan, maka di manakah komitmen penyelenggara negara dan kepolisian kepada demokrasi dan HAM? Dengan berulangnya teror dan kekerasan kepada suara kritis dan pejuang HAM, negara sebenarnya telah gagal menjamin demokrasi dan HAM," pungkasnya.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita