GELORA.CO - Presiden Prabowo Subiyanto digugat di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta terkait Perjanjian Resiprokal Perdagangan Indonesia-AS atau The Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Penggugat terdiri dari: Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia for Global Justice (IGJ), Perserikatan Solidaritas Perempuan, WALHI Nasional dan Trend Asia.
Koalisi sipil tersebut secara resmi mendaftarkan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini, Rabu 11 Maret 2026.
Gugatan dilayangkan karena Presiden Prabowo pada 19 Februari 2026 lalu menandatangani perjanjian tersebut tanpa persetujuan DPR dan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
Ada beberapa aturan hukum yang telah dilanggar Presiden Prabowo Subiyanto, menurut koalisi sipil.
Yakni, bertentangan dengan Pasal 11 UUD NRI 1945, Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, serta melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Gugatan ini juga disertai permohonan provisi agar PTUN Jakarta menunda pelaksanaan ART selama proses persidangan berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara menegaskan, perjanijan ART bukan perjanjian dagang biasa.
Menurutnya, ART adalah perjanjian yang secara fundamental mengubah arah kebijakan ekonomi Indonesia, dari kedaulatan nasional menuju ketergantungan struktural pada kepentingan Amerika Serikat.
"Pemerintah tidak bisa membuat komitmen semacam ini tanpa konsultasi DPR dan masyarakat. Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, ini pengkhianatan terhadap konstitusi," tegas Bhima.
Sebelumnya, CELIOS telah menyampaikan Surat Keberatan Nomor 039/CELIOS/II/2026 kepada Presiden RI pada tanggal 23 Februari 2026, yang diterima Kementerian Sekretariat Negara pada hari yang sama.
Berdasarkan Pasal 77 ayat (4) UU 30/2014, Presiden diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut.
Tetapi hingga batas waktu 9 Maret 2026, Presiden tidak memberikan tanggapan, tidak menyelesaikan keberatan, dan tidak melakukan tindakan konkret apapun. Fakta diam ini memperkuat landasan hukum gugatan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan (2) PERMA Nomor 2 Tahun 2019, koalisi memiliki waktu 90 hari kerja sejak 9 Maret 2026 untuk mengajukan gugatan dan gugatan ini resmi didaftarkan pada 11 Maret 2026, hanya dua hari setelah batas waktu respons Presiden berakhir.
"Secara hukum, tindakan Presiden menandatangani ART tanpa melalui prosedur ratifikasi dan tanpa persetujuan DPR jelas bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional," ucap Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh.
Karena itu, PTUN Jakarta memiliki kewenangan penuh untuk mengadili tindakan pemerintahan semacam ini, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Nomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT.
"Kami meminta pengadilan menyatakan tindakan Presiden ini melanggar hukum dan memerintahkan pembatalannya," sambung Saleh.
16 Kerugian Indonesia dari Perjanjian Resiprokal
Berdasarkan kajian dalam gugatan, terdapat 16 poin konkret ketidakseimbangan The Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang merugikan Indonesia, antara lain:
1.Indonesia diwajibkan mengimpor migas dari AS sebesar US$15 miliar (setara Rp253,3 triliun), memicu pelebaran defisit neraca migas.
2.Pencabutan hambatan sertifikasi non-tarif akan menyebabkan banjir impor pangan termasuk daging sapi, susu, dan keju yang berpotensi mematikan petani dan peternak lokal.
3.Indonesia wajib mengimpor komoditas pangan dari AS dengan kuota yang ditetapkan: kedelai 200.000 ton, jagung 100.000 ton, kapas 150.000 ton, daging sapi 50.000 ton, apel 26.000 ton, anggur 5.000 ton, dan lain-lain.
4.Penghapusan aturan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) bagi sebagian besar barang impor AS bertentangan dengan Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 dan berisiko mematikan industrialisasi dalam negeri.
5.Kepemilikan absolut perusahaan asing di sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945.
6.Klausul Article 6.5 huruf b dalam Indonesia–AS memaksa Indonesia membangun reaktor nuklir modular (SMR) di Kalimantan Barat bersama AS dan Jepang, yang berisiko tinggi bagi lingkungan, kesehatan masyarakat, keuangan PLN, dan APBN.
7.Article 3.3 melarang Indonesia mewajibkan platform digital AS (Meta, Google, YouTube) mendukung media dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data, atau bagi hasil keuntungan.
8.Indonesia tidak boleh membatasi transfer data pribadi warga ke wilayah AS, bertentangan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
9.Penghapusan kewajiban sertifikasi halal bagi produk impor AS bertentangan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, padahal 87% penduduk Indonesia adalah Muslim.
10.Terdapat klausul poison pill yang membatasi Indonesia menjalin kerja sama dagang dengan negara lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS, menciderai prinsip politik luar negeri bebas aktif Indonesia.
11.Indonesia dipaksa memenuhi target pencampuran bioetanol 10% (E10) pada 2030, yang berpotensi mendorong ekspansi pembukaan lahan besar-besaran termasuk di Food Estate Papua.
12.Indonesia wajib mengizinkan jaringan pembayaran internasional milik perusahaan AS (Visa, Mastercard) memproses transaksi domestik, membatasi pengembangan sistem pembayaran domestik.
13.Pengadaan infrastruktur 5G, 6G, satelit, dan kabel bawah laut harus dikonsultasikan dengan AS, berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
14.Pemerintah Indonesia juga menandatangani 11 MoU dengan perusahaan swasta AS (non-state actor) setelah penandatanganan ART, seluruhnya tanpa konsultasi DPR.
15.Dalam ART, Indonesia diwajibkan memenuhi sekitar 214 ketentuan, sementara AS hanya menjalankan 9 ketentuan. Keadaan ini jauh dari semangat resiprokal yang diklaim.
16.Potensi retaliasi dagang dari mitra negara lain yang menilai ART memberikan diskriminasi terhadap produk negara di luar AS.
Tidak Bisa Dibiarkan saja
Kecaman yang sama juga datang dari Ketua Umum AJI, Nany Afrida yang menyebut perjanjian ART adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan keberlanjutan jurnalisme di Indonesia.
"Klausul yang melarang platform digital AS memberikan kontribusi kepada media nasional sama artinya membiarkan ekosistem pers dalam negeri mati perlahan," ujar dia.
Di sisi lain, publik berhak mendapat informasi berkualitas dan itu hanya bisa dijamin jika media Indonesia sehat secara ekonomi.
"Kami tidak bisa diam menghadapi ini," tegas dia.
AJI menilai Article 3.3 ART tidak hanya secara langsung berdampak pada kalangan pers, tetapi pada kepentingan publik luas yang berhak mendapat jurnalisme berkualitas.
Sementara Rahmat Maulana Sidik, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), menyatakan telah melayangkan 33 poin keberatan kepada Presiden dan DPR RI atas perjanjian ART ini.
Dampaknya nyata, dari ancaman terhadap akses obat rakyat, penyempitan hak petani atas benih, hingga kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang perusahaan AS di Indonesia.
"Pemerintah bahkan menandatangani 11 MoU dengan perusahaan-perusahaan AS tanpa konsultasi DPR. Ini pelanggaran hukum yang tidak bisa dibiarkan," tegas dia.
Pendapat senada juga diutarakan Ketua Umum Badan Eksekutif Nasional (BEN) Perserikatan Solidaritas Perempuan, Armayanti Sanusi.
Ia menegaskan, ART berpotensi memperdalam liberalisasi sektor strategis, memperlemah perlindungan terhadap buruh, dan membuka ruang yang lebih luas bagi eksploitasi sumber daya alam Indonesia.
"Dalam konteks Indonesia yang masih dibayangi dampak UU Cipta Kerja, ART akan memperparah kerentanan perempuan mulai dari meningkatnya kerja upah murah, rusaknya sumber-sumber penghidupan, hingga semakin besarnya beban kerja reproduktif yang tidak dilindungi negara," papar dia.
Solidaritas Perempuan mencatat secara khusus bahwa subsidi perikanan yang dihapus melalui ART mengancam keberlangsungan 2,7 juta nelayan kecil, dan secara langsung memperluas ketimpangan bagi perempuan yang berperan dalam pengolahan hasil tangkapan dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.
Baca Juga:
Dalil Gus Yaqut Tak Beralasan Menurut Hukum, PN Jaksel Tolak Praperadilan Kasus Korupsi Kuota Haji
Pemaksaan ratifikasi Konvensi UPOV 1991 juga berpotensi mengancam kedaulatan pertanian lokal yang selama ini banyak ditopang oleh perempuan petani sebagai penjaga benih lokal.
Dalam gugatan yang telah resmi didaftarkan, koalisi memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk:
1.Dalam Provisi: Mengabulkan permohonan Provisi Para Penggugat untuk seluruhnya dan menunda pelaksanaan ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026, sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
2.Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan tindakan Presiden menyetujui dan/atau mengesahkan ART adalah Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara.***
