GELORA.CO - Menteri HAM Natalius Pigai digugat pegawainya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Adalah Pegawai Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Ernie Nurheyanti M. Toelle yang menggugat Pigai.
Sebab, Ernie yang sebelumnya menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM (pejabat eselon IIA) dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 Tanggal 23 Januari 2026.
Dalam gugatannya, Ernie menggandeng kuasa hukum Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala.
"Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," kata kuasa hukum Ernie dalam keterangan tertulis, Selasa 10 Maret 2026.
Menurut pihak Ernie, ada dua alasan yang membuat Surat Keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Alasan pertama, Pigai menyebutkan Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik.
Sementara menurut kuasa hukum, penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen.
Kemudian, penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen.
Lalu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie disebut mendapat predikat nilai "Baik".
Menurut penilaian kuasa hukum, pengambilan keputusan tidak mempertimbangkan integritas kinerja Ernie selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM dan 1 tahun di Kementerian HAM.
Alasan kedua, pengambilan keputusan tersebut dianggap tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan, serta tidak didasari dengan pemeriksaan dan/atau penilaian administratif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, pemberitahuan mengenai pelantikan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.
"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," kata kuasa hukum.
Disebutkan, Ernie sudah tiga kali mengajukan keberatan secara tertulis atas Surat Keputusan tersebut. Namun Pigai disebut tidak pernah memberikan tanggapan secara tertulis.
Kuasa hukum menilai, hal itu yang membuat Ernie merasa proses perpindahan tidak transparan dan menunjukkan ada upaya menutupi fakta hukum.
Disebutkan pula, perpindahan jabatan tersebut bukan sekadar pergeseran, melainkan demosi terselubung yang merusak karier pegawai yang bersangkutan.
"Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia khususnya hak atas informasi yang transparan," katanya.
"Tindakan ini juga mengerdilkan upaya pemerintah yang ingin menjalankan sistem merit di mana seharusnya jaminan karier berdasarkan prestasi bukan penilaian objektif," imbuh kuasa hukum.
Terhadap tindakan sewenang-wenang yang telah dilakukan oleh Pigai, pihaknya melayangkan gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara dan berharap putusan pengadilan dapat menyatakan SK dimaksud cacat secara hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima, sidang ketiga gugatan tersebut akan berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026.***
