Driver Ojol di Bali Perkosa Turis China, Ditangkap saat Kembalikan Ponsel Korban

Driver Ojol di Bali Perkosa Turis China, Ditangkap saat Kembalikan Ponsel Korban

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Driver Ojol di Bali Perkosa Turis China, Ditangkap saat Kembalikan Ponsel Korban

GELORA.CO -
Seorang pengemudi ojek online berinisial SEM (29) ditangkap polisi usai melakukan pemerkosaan terhadap wisatawan asal China berinisial RF (22) di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Pelaku dibekuk saat kembali ke vila tempat korban menginap untuk mengembalikan ponsel yang sempat diambilnya usai kejadian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

"Pelaku kembali ke vilanya korban (ingin kembalikan) ponsel yang diambilnya. Nah di situ sudah kita tunggu dengan identifikasi kendaraan yang dipakai, langsung kita sergap," ujarnya, Jumat (27/3/2026).

Modus Tawarkan Jasa di Luar Aplikasi


Polisi mengungkapkan, pelaku menawarkan jasa kepada korban tanpa melalui aplikasi resmi ojek online.

Dalam perjalanan, pelaku membawa korban ke lokasi sepi dan tidak mengantarkannya ke tujuan semula.

Di tempat tersebut, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan disertai ancaman.

"Tersangka memaksa korban untuk melakuakan hubungan badan kemudian pelaku langsung mengambil ponsel (merk iphone 14) korban sambil mengancam jika tidak memberi akan ditinggalkan di lokasi," kata dia.

Adapun peristiwa bermula saat korban mengunjungi tempat hiburan di kawasan Pecatu bersama rekannya, sebelum akhirnya pulang seorang diri.

Dalam ingatan yang terbatas, korban mengaku tiba-tiba sudah berada di atas sepeda motor pelaku.

Korban sempat menolak, namun akhirnya menuruti karena merasa takut.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Aria Sandy menyebut korban mengalami syok dan trauma akibat kejadian tersebut.

Pelaku Dijerat Pasal Berlapis


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali dan kini tengah diproses lebih lanjut.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita