Manuver Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Rismon Diterpa 3 Masalah Besar: Dia Diancam

Manuver Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Rismon Diterpa 3 Masalah Besar: Dia Diancam

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Manuver Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Rismon Diterpa 3 Masalah Besar: Dia Diancam

GELORA.CO - 
Pakar telematika sekaligus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Roy Suryo menyebut, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar tengah diterpa tiga masalah besar.

Hal ini disampaikan Roy dalam podcast atau siniar Madilog yang diunggah di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Jumat (27/3/2026).

Menurut Roy, tiga masalah itu muncul setelah Rismon Sianipar berpisah jalan dari dirinya dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Saat Roy dan Dokter Tifa masih teguh merasa sangsi atau ragu atas keabsahan ijazah Jokowi, Rismon dikabarkan telah mengajukan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif pada awal Maret 2026 lalu.

Lalu, pada Kamis (12/3/2026) sore, ia menyambangi kediaman Jokowi yang terletak di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Pria keturunan Batak tersebut meminta maaf kepada publik dan Jokowi atas tudingan ijazah palsu yang dilayangkannya.

Ia juga mengakui bahwa ijazah ayah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka itu asli.

"Tentu, saya minta maaf kepada publik, apalagi kepada pihak terkait seperti Bapak Joko Widodo," kata Rismon kepada wartawan setelah bertemu Jokowi, dikutip dari tayangan Live KompasTV.

Keesokan harinya atau Jumat (13/3/2026), Rismon menemui Gibran dan diberi parcel berukuran besar di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 6, Jakarta Pusat.

3 Masalah Besar Rismon


Roy pun memaparkan tiga masalah besar yang dihadapi oleh Rismon.

Pertama, ia menduga bahwa Rismon tidak secara sukarela mengakui bahwa ijazah Jokowi asli, melainkan karena berada di bawah ancaman atau tekanan.

Kedua, Rismon saat ini justru dipermasalahkan keabsahan ijazah S2 dan S3-nya di Yamaguchi University, Jepang.

Ketiga, kata Roy, posisi Rismon sedang terombang-ambing lantaran SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap dirinya tak kunjung terbit.

Hal ini berbeda dari dua tersangka laporan Jokowi atas tudingan ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang langsung mendapat SP3 pada Kamis (15/1/2026) lalu, atau hanya sehari setelah mereka mengajukan RJ pada Rabu (14/1/2026). 

Setelah mekanisme RJ ditempuh dan SP3 diterbitkan, Eggi dan Damai sudah tak lagi berstatus tersangka.

"Sekali lagi dia punya tiga masalah besar ya," jelas Roy.

"Yaitu, kalau disebut itu dia sukarela, saya kira tidak. Disebut dipaksa bisa, tapi orang kayak gitu kok masak dipaksa? Diancam."

"Karena ya mohon maaf, terakhir kan di soal ijazahnya, bukan hanya ijazahnya mantan presiden tadi yang kita sebut, ijazahnya dia sendiri yang kemudian bermasalah kan?"

"Nah, ini jadi artinya adalah polanya sedikit berbeda."

"Dan sampai dengan kita ngobrol pasca-hari raya Idul Fitri ini, ternyata yang terombang-ambing itu memang masih terombang-ambing, karena belum keluar, belum netas SP3-nya sampai dengan saat ini."

Diketahui, Rismon, Roy, dan Dokter Tifa sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan langsung oleh Jokowi dan relawannya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025). 

Berkas perkara Rismon, Roy, dan Dokter Tifa sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung) sebelum akhirnya dikembalikan, dan proses hukum masih bergulir.

Sementara itu, meski sudah mengajukan RJ, Rismon saat ini masih berstatus tersangka lantaran hingga kini belum mendapat SP3.

Keterangan Jokowi dan Gibran seusai Bertemu Rismon


Diketahui, Jokowi membenarkan bahwa Rismon telah datang ke rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

“Ya, kemarin telah datang Pak Rismon Sianipar ke sini, ke kediaman saya. Dan saya menerima permohonan maaf Pak Rismon,” ujar Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/3/2026), dikutip dari TribunSolo.com.

Selain menerima permintaan maaf tersebut, Jokowi juga disebut menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Sementara, Gibran menyampaikan bahwa langkah Rismon yang meninjau kembali pernyataan yang disampaikan ke publik menunjukkan kedewasaan dalam demokrasi.

Gibran pun mengajak seluruh masyarakat, khususnya di bulan Ramadan ini, untuk saling memaafkan dan terus menjalin tali persaudaraan.

“Bulan Ramadan adalah bulan yang sangat baik untuk saling memaafkan dan kembali merajut tali persaudaraan,” tulis pemilik bisnis kuliner Markobar (Martabak Kota Barat) itu, Jumat (13/3/2026).

Namun, salah satu momen pertemuan Rismon dan Gibran sempat viral.

Momen berdurasi sekitar 30 detik itu menunjukkan Rismon yang sedang berdiri depan pintu Istana Wapres bersama Gibran, dan ada seseorang menyerahkan parcel berukuran besar kepada Rismon.

Gibran pun sempat ikut memegangi parcel itu saat Rismon menerimanya. 

Namun, ketika Rismon memegangi parcel sendiri, Gibran terlihat mundur beberapa langkah, lalu bersama beberapa petugas langsung masuk ke gedung Istana Wapres dan pintu kembali ditutup rapat-rapat.

Video ini pertama kali diunggah oleh akun @NenkMonica di media sosial X (dulu Twitter), dengan narasi yang menimbulkan berbagai tafsir publik.

Unggahan tersebut menyoroti Rismon seolah diperlakukan seperti orang yang datang hanya untuk menerima bantuan, sebelum pintu ditutup kembali.

Sekilas tentang Restorative Justice


Dikutip dari artikel Restorative Justice dan Metode Propartif sebagai Pendekatan Penegakan Keadilan Substantif di laman ombudsman.go.id, restorative justice (RJ) adalah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Tidak seperti sistem peradilan konvensional yang menitikberatkan pada penghukuman, restorative justice lebih menyoroti bagaimana pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara langsung kepada korban dan bagaimana korban mendapatkan pemulihan baik secara materiil maupun emosional.

Dalam konteks ini, hukum bukan lagi semata-mata alat menghukum, melainkan sarana membangun kembali harmoni sosial yang rusak akibat suatu tindak pidana.

Pendekatan ini mendorong dialog, rekonsiliasi, dan kesepakatan bersama sebagai dasar penyelesaian perkara.
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita