Diduga Operator Kuota Haji Tambahan, MAKI: Bos Maktour Harus Jadi Tersangka!

Diduga Operator Kuota Haji Tambahan, MAKI: Bos Maktour Harus Jadi Tersangka!

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
- Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan pemilik biro perjalanan haji PT Maktour, Fuad Hasan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.

Menurut Boyamin, terdapat dugaan keterlibatan pihak swasta dalam pengaturan kuota tambahan haji yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

"Yang swasta dari Maktour menurut saya, juga harus segera ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terjadi sekongkol untuk mengatur jatah kuota haji tambahan menjadi haji plus dan tanpa antrean. Dan dari situlah karena tanpa antrean maka diduga dijual, yang kata KPK ada yang 2.000 dan 5.000 dolar," tutur Boyamin kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia menilai pihak swasta diduga menjadi pihak yang paling diuntungkan dalam praktik tersebut.

"Jadi ya maka yang menikmati paling dari kasus ini ya pasti pihak swastanya, yang mana itu ditokohi oleh Fuad Hasan, maka ya harus segera ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.

Di sisi lain, Boyamin juga menyatakan dukungannya terhadap langkah KPK yang telah menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara ini. Sebelumnya, ia bahkan sempat menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan apabila KPK tidak segera melakukan penahanan.

"Jadi kita dukung, kita apresiasi, malah sebenarnya bukan khusus pak Yaqut lho, sebenarnya dari kasus haji ini saya minta untuk dikenakan pencucian uang bagi pelaku lain yang melakukan tindak pencucian uang," ungkapnya.

Ia menilai penyidik perlu menelusuri lebih jauh aliran dana dalam perkara tersebut, terutama terkait dugaan keuntungan yang diperoleh pihak-pihak tertentu.

"Kalau pak Yaqut kan belum terbukti mendapatkan uang dalam proses korupsi ini, tapi kalau proses ini menjadi berlanjut ya, ada yang sekitar Rp600 miliar itu siapa yang menikmati dan apakah masih bisa dikejar. Kalau tidak bisa dikejar ya dikenakan (tindak pidana) pencucian uang," pungkasnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan penyidik belum menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024.

Padahal, nama Fuad disebut memiliki keterkaitan dalam rangkaian perkara yang juga menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Asep mengatakan penyidik masih terus mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mendalami keterlibatan Fuad dalam perkara tersebut.

“Tentunya kita menunggu dan kita terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti supaya kecukupan alat buktinya terpenuhi. Sambil kita nanti pendalaman yang ini YCQ kemudian GA nanti yang berikutnya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026) malam.

Ia menambahkan, proses penyidikan masih berjalan dan KPK juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Di sisi lain, KPK sebelumnya memutuskan tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan yang merupakan pemilik Maktour.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek yang disampaikan oleh penyidik.

"Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu," kata Setyo di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).

Ia menjelaskan salah satu pertimbangannya adalah ketentuan dalam KUHAP baru yang mengatur bahwa pencegahan ke luar negeri hanya dapat dikenakan kepada pihak yang telah berstatus tersangka.

"Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi nggak," jelas Setyo.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita