GELORA.CO - Tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau yang menjerat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid bertambah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan ajudannya yang bernama Marjani sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Sebelumnya Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
“Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut, kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo , Senin (9/3/2026) malam.
Penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya JPU menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan.
Terkait penyidikan kasus rasuah ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.
Antara lain, Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau dan beberapa rumah,
Kemudian, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
KPK turut menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP.
Tak hanya itu, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa.
Berawal dari OTT
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 November 2025 yang menjerat Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya.
Selanjutnya, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur, Dani M Nursalam.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025.
Dengan penetapan Marjani sebagai tersangka baru, jumlah pihak yang dijerat dalam perkara ini kembali bertambah dan penyidikan dipastikan masih akan terus berlanjut.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkap, kegiatan OTT dilakukan, berangkat dari adanya laporan pengaduan masyarakat.
OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP.
Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini.
Dari modus operandi yang diungkap KPK, kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman, dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ (Japrem).
Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
Meskipun awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar.
Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti.
“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).
Lanjut dia, sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.
Pada setoran pertama di Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur.
Setoran kedua pada Agustus 2025 yang kembali dikumpulkan oleh Ferry Yunanda sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan.
Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.
Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK.
Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau.
Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.
Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.
Sumber: Tribunnews
