GELORA.CO - Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin meminta agar konseptor dari penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus segera diungkap dan diproses hukum.
TB Hasanuddin mendesak aparat untuk tidak hanya menangkap pelaku lapangannya saja, yang diketahui merupakan prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
"Jangan hanya pelaku lapangan, konseptornya harus diungkap dan diproses hukum," ujar TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Rabu (18/3/2026).
TB Hasanuddin mengatakan, langkah awal yang dilakukan Puspom TNI patut diapresiasi. Namun, kata dia, proses hukum harus berjalan secara transparan dan menyeluruh.
TB Hasanuddin pun menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan semata.
“Kita mengacu kepada Panglima Tertinggi, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa pelaku penyiraman terhadap Andrie harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Motif di balik tindakan ini juga harus diungkap, termasuk siapa yang memberi perintah. Kasus ini harus diusut tuntas,” tuturnya.
Kemudian, TB Hasanuddin meyakini bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan secara spontan oleh pelaku di lapangan, melainkan diduga ada pihak yang memerintahkan.
“Saya meyakini ini bukan inisiatif sendiri. Harus ditelusuri apakah ada perintah dari pihak tertentu. Jangan sampai prajurit yang bertugas di lapangan justru menjadi pihak yang dikorbankan, sementara aktor intelektualnya tidak tersentuh hukum,” jelas TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin kembali menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan menyeluruh, baik terhadap pelaku langsung maupun pihak yang diduga menjadi dalang di balik peristiwa tersebut.
4 Prajurit TNI Ditahan
Mabes TNI resmi menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Keempat prajurit itu adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
“Jadi sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Danpuspom Mabes TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers, Rabu (18/3/2026).
Sementar itu, Puspom TNI menjerat empat anggota Bais TNI dengan pasal penganiayaan berencana berupa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Yusri.
Kronologi Andrie Yunus Disiram Air Keras
Andrie Yunus disiram air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.
Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, serangan itu mengakibatkan Andrie mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh.
"Terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ungkap Dimas kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2026).
Andrie kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Dari hasil pemeriksaan, ia diketahui mengalami luka bakar sekitar 24 persen.
Dimas menjelaskan, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi sesaat setelah Andrie selesai syuting siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta.
"Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia' yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB," terang Dimas.
Setelah kegiatan tersebut, Andrie meninggalkan lokasi dan mengendarai sepeda motor miliknya.
Sekitar pukul 23.37 WIB, saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, dua orang pelaku menghampiri korban dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor.
"Pelaku merupakan dua orang laki-laki yang melakukan operasinya dengan menggunakan satu motor, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang," kata Dimas.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga mengenai sebagian tubuh korban.
Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan menjatuhkan sepeda motor yang dikendarainya.
Korban kemudian segera dibawa ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.
Dimas mengatakan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas saat kejadian.
"Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM," kata Dimas.
