GELORA.CO - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi.
Kali ini, dua warga negara meminta adanya pembatasan terhadap keluarga Presiden dan Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
Dua pemohon tersebut adalah Raden Nuh dan Dian Amalia. Mereka mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam permohonannya, para pemohon tidak meminta agar keseluruhan norma dihapus.
Namun, mereka meminta MK menyatakan Pasal 169 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan.
Konflik kepentingan yang dimaksud, menurut para pemohon, bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Dengan kata lain, mereka meminta agar keluarga inti Presiden atau Wakil Presiden yang masih menjabat tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres pada periode yang sama.
Gugatan ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu politik dinasti dan potensi konflik kepentingan dalam proses demokrasi.
Para pemohon berpendapat bahwa pembatasan tersebut diperlukan guna menjaga prinsip keadilan dan kesetaraan dalam kontestasi pemilu.
Mereka menilai bahwa hubungan keluarga dengan petahana berpotensi menimbulkan keuntungan politik tertentu, baik dari segi akses kekuasaan, jaringan, maupun pengaruh kebijakan.
Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah maupun DPR terkait gugatan tersebut.
Proses di Mahkamah Konstitusi masih akan berjalan sesuai tahapan yang berlaku, termasuk pemeriksaan pendahuluan dan sidang pembuktian.
Uji materi terhadap UU Pemilu bukan kali pertama terjadi.
Sejumlah pasal sebelumnya juga pernah diuji di MK, terutama yang berkaitan dengan syarat pencalonan dan mekanisme pemilu.
Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah ketentuan terkait hubungan keluarga dengan Presiden dan Wakil Presiden perlu dimaknai ulang atau tetap berlaku sebagaimana tertulis dalam UU.
Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat dampaknya terhadap dinamika politik nasional menjelang kontestasi pemilu berikutnya.***
