GELORA.CO - Bareskrim Polri resmi mengejar bandar narkoba bernama lengkap Erwin Iskandar atau Ko Erwin. Pengejaran bandar itu dilakukan terkait dengan kasus yang menyeret nama mantan kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro. Dalam surat DPO yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, turut ditunjukkan tampang DPO itu.
Erwin terdata sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) kelahiran Makassar pada 30 Mei 1969. Dia beralamat di empat tempat berbeda yang tersebar di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Pada surat itu juga dituliskan ciri-ciri buron tersebut. Yakni tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, rambut pendek lurus hitam, dan warna kulit sawo matang.
”benar bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” kata Brigjen Eko pada Kamis (26/2).
Untuk memaksimalkan pengejaran bandar tersebut, Bareskrim Polri meminta seluruh jajaran di level polda maupun polres turut membantu. Mereka diminta segera bertindak bila mendapati keberadaan bandar narkoba yang diduga menyetorkan uang miliaran rupiah kepada Didik saat masih bertugas sebagai kapolres di Bima Kota.
”Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo,” bunyi surat DPO yang ditandatangani oleh Eko.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa uang yang diterima dari AKP M (Maulangi) berasal dari bandar narkoba di Bima Kota. Meski Trunoyudo tidak menyebut nama bandar tersebut, bandar yang dimaksud adalah Koko Erwin atau Ko Erwin. Bandar itu kini tengah diburu dan dikejar oleh jajaran kepolisian. Dari Maulangi, uang itu diduga mengalir ke Didik.
”Saya ulangi, (uang itu) dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. (Didik juga) melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” tegasnya.
Sidang KKEP terhadap Didik berlangsung sejak pagi tadi. Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diajak untuk mengawal dan mengawasi jalannya sidang. Sidang itu dipimpin langsung oleh Irjen Merdisyam dan Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku ketua dan wakil ketua.
Di pengujung sidang tersebut, Didik dinyatakan telah terbukti melanggar beberapa aturan sekaligus. Bukan hanya aturan etik, melainkan juga aturan pidana. Sehingga KKEP memutuskan bahwa perwira menengah (pamen) Polri itu telah terbukti bersalah.
Trunoyudo menyatakan bahwa Didik telah melakukan perbuatan tercela sehingga KKEP memberikan dua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama tujuh hari terhitung mulai 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.
”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Dengan putusan itu, Didik kini sudah resmi dipecat dari dinas kepolisian. Sebab, yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut. Dia tidak menyampaikan keberatan maupun mengajukan banding. Selanjutnya, dia akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang sudah dilakukan.
