Sosok Yenti Garnasih, Pakar yang Prediksi Kasus Emas Ilegal Toko Emas Semar Akan Jerat Banyak Orang

Sosok Yenti Garnasih, Pakar yang Prediksi Kasus Emas Ilegal Toko Emas Semar Akan Jerat Banyak Orang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Ini lah sosok Yenti Garnasih, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang yang memprediksi kasus pengolahan emas ilegal yang diduga digawangi pemilik Toko Emas Semar, akan menjerat banyak pihak. 

Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022.

Hasilnya, transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin ini selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun.


Temuan ini ditindaklanjuti Bareskrim dengan menggeledah rumah mewah milik pengusaha emas berinisial TW di Surabaya dan Nganjuk.

Hasilnya, penyidik Bareskrim menyita belasan emas batangan dari Surabaya dan perhiasan emas kuno di rumah Nganjuk.  


Selain itu, Toko Emas Semar milik TW di Nganjuk juga digeledah hingga seluruh perhiasan disita. 

Yenti Garnasih memprediksi akan ada banyak pihak yang terseret dalam TPPU kasus emas ilegal yang diduga melibatkan TW, pemilik Toko Emas Semar Nganjuk sekaligus pengusaha peleburan emas di Surabaya.

Menurut Yenti, kasus TPPU emas ini bukan hal baru.

"Saya beberapa kali hadir di pengadilan berkaitan dengan penambangan emas ilegal, kemudian sudah jadi emas dan dijual, bahkan ke Cina," kata Yenti dikutip dari tayangan youtube Kompas TV pada Senin (23/2/2026). 



Biasanya, TPPU ini berawal dari penambangan emas ilegal sampai jadi emas batangan yang dilakukan sejumlah orang. 

Kasus yang melibatkan juragan emas di Surabaya ini tergolong lebih rumit dan mata rantainya panjang. 


Hal ini beralasan karena hasil penambangan emas ilegal yang belum diolah (masih berupa bongkahan) itu sudah dialirkan ke rumah di Surabaya untuk diolah. 

"Itu ya mungkin tuh kelicikan mereka yang baru gitu ya. Nah di situlah perannya. Jadi TPPU-nya maju," kata dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti Jakarta. 

Artinya, kalau dulu, emas baru dialirkan setelah jadi emas batangan, kini, emas yang belum diolah, sudah dialirkan untuk menghindari penegak hukum. 

Dengan rantai yang panjang, Yenti memperkirakan akan banyak peran dan orang yang terlibat di dalamnya. 



Meski belum berupa emas, Yenti memastikan unsur TPPU-nya tetap ada karena hasil dari pertambangan ilegal. 

"Mengolah itu itu juga sudah ada dalam rumusan mengubah bentuk . Jadi jadi semua sudah sudah dipersiapkan dengan undang pencucian uang. Nanti tinggal penyidik ini benar-benar memahami betul-betul penyesuaian perbuatan dan unsurnya," katanya. 

Yenti sekali lagi menyebut kasus ini berpotensi akan banyak orang yang ditangkap terkait pemurnian emasnya. 

Para pelaku bisa dijerat Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang TPPU. 

Siapakah Yenti Garnasih? 


Yenti Garnasih merupakan Doktor Hukum pertama di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sering menjadi ahli dalam perkara-perkara di persidangan.

Yenti Garnasih juga akademisi di Fakultas hukum, Universitas Trisakti.

Walaupun anak seorang Bupati Purworejo, Yenti sering ditekankan untuk tidak sekalipun korupsi serta selalu menjaga nama baik.

Sedangkan, ibu Yenti selalu memberinya pendidikan spiritual.



Saat masih muda, Yenti pernah mengikuti sekolah seni lukis, seni tari, dan juga modelling.

Ayahnya yang juga adalah seorang Bupati Purworejo mendidik Yenti agar bisa menari, menyanyi dan menari.

Selain itu ia juga ingin agar Yenti jadi olahragawati.

Kiprah di Bidang Hukum

Ketertarikan Yenti di bidang hukum bermula saat dirinya masuk di Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Nilai mata kuliah Yenti Garnasih tergolong baik.

Yenti Garnasih juga pernah disarankan oleh seorang guru besar untuk melanjutkan studi strata dua dan menjadi dosen.

Setelah lulus dari strata satu Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti melanjutkan program magister di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Perlahan namun pasti, Yenti mulai tertarik untuk mempelajari bidang-bidang hukum.


Proses menyusun disertasi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia adalah momentum bersejarah bagi Yenti.

Pada awalnya Yenti telah mempunyai judul proposal disertasi sendiri, hingga pada suatu waktu, secara tiba-tiba Ketua Program Pascasarjana FH Universitas Indonesia, Prof. Dr. Erman Rajagukguk memanggilnya untuk membuat proposal disertasi dengan tema TPPU.

Yenti Garnasih yang telah mempunyai judul sempat menolak tawaran Erman.

Namun demikian, Erman meyakinkan Yenti untuk mendalami bidang TPPU, walau saat itu Indonesia belum memiliki UU TPPU.

Diterangkan oleh Hukumonline, bahwa dengan terpaksa pada akhirnya Yenti membuat disertasi dengan tema TPPU.

Yenti yang saat itu juga adalah dosen di FH Universitas Trisakti berhasil mendapat beasiswa dari Univ. Trisakti ke luar negeri untuk menyusun disertasinya.

Proses penyelesaian disertasi Yenti sebetulnya selesai pada tahun 2002.

Namun, karena harus menunggu sampai terbitnya UU TPPU, promotor Yenti memintanya untuk menunda hingga terbit UU TPPU.


Pada akhirnya tahun 2003, Yenti berhasil mempertahankan disertasi di hadapan sembilan penguji.

Dengan demikian, Yenti mendapatkan gelar Doktor di bidang TPPU dengan nilai ‘sangat memuaskan’.

Pada akhirnya, lahir Doktor Hukum pertama di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Yenti pernah ditunjuk Presiden Jokowi menjadi ketua (merangkap anggota) dari Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masa periode 2019-2023.

Duduk Perkara Emas Ilegal


Kasus ini berawal dari pengungkapan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat pada 2022. 

Saat itu polisi menetapkan 38 tersangka, salah satunya berinisial FL.

Perkara ini telah divonis inkrah atau berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada tahun 2022 silam. 

Namun, baru-baru ini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022.


Temuan itu ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri dengan melakukan penyidikan. 

Hasilnya, transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin ini selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun.

Akumulasi tersebut terdiri dari transaksi pembelian emas yang berasal dari tambang ilegal, maupun penjualan sebagian atau seluruhnya, kepada beberapa perusahaan pemurnian emas dan perusahaan eksportir.

Mengenai beberapa pihak yang dicurigai menjadi terduga tersangka dalam kasus ini, Ade mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan, karena pengembangan penyidikan kasus ini, masih terus bergulir. 

Namun, ia memastikan, bahwa penyidik hingga saat ini, sudah memeriksa sekitar 37 orang saksi. 

"Jadi sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung," pungkasnya

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita