Sosok Pakar Hukum Tata Negara yang Tantang Jokowi Buktikan Keaslian Ijazahnya di Pengadilan Solo

Sosok Pakar Hukum Tata Negara yang Tantang Jokowi Buktikan Keaslian Ijazahnya di Pengadilan Solo

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO  – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai penetapan tersangka terhadap Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar bukan sekadar proses penegakan hukum biasa.

Menurutnya, langkah tersebut justru mengarah pada upaya membungkam kebebasan berpendapat yang dijamin dalam negara demokrasi.

Berdasarkan pantauan SURYA.co.id, hal ini disampaikan Refly dalam acara Sapa Indonesia Malam yang tayang di Kompas TV.


Refly menegaskan keberatannya terhadap penggunaan pasal-pasal hukum yang dinilai bersifat “dibuat-buat” dan berpotensi mengaburkan pokok persoalan yang sebenarnya.

Ia menyatakan tidak bisa menerima jika proses hukum digunakan untuk mengalihkan substansi perdebatan publik ke ranah kriminal.

Refly Harun Sebut Pasal Hukum Menyimpang dari Substansi Masalah

Dalam pandangan Refly, perkara ini seharusnya tidak ditarik ke arah pidana, apalagi dengan konstruksi pasal yang dinilai tidak relevan dengan konteks kebebasan berekspresi dan kritik publik.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap para pihak tersebut justru mengaburkan isu utama yang sejak awal dipersoalkan, yakni soal pembuktian fakta.

Refly menegaskan, apabila ada perbedaan pendapat atau klaim yang diperdebatkan di ruang publik, maka jalur hukum perdata atau mekanisme pembuktian terbuka semestinya menjadi pilihan utama, bukan kriminalisasi.


Tantangan Terbuka ke Jokowi

Sebagai bentuk konsistensi terhadap prinsip pembuktian hukum, Refly Harun secara terbuka menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk menghadapi proses hukum yang sedang berjalan melalui mekanisme citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Solo.



Menurut Refly, gugatan tersebut merupakan ruang yang sah dan terbuka untuk menguji kebenaran secara hukum, termasuk terkait keaslian ijazah yang dipersoalkan.

“Kalau untuk pembuktian ijazah itu asli atau tidak, ada challenges citizen lawsuit di Solo sana. Apakah berani Pak Jokowi masuk ke arana sana untuk pembuktian ijazah? karena sudah dalam proses pembuktian di sana,” kata Refly di Sapa Indonesia Malam, Minggu (1/2/2026).



Di sisi lain, Kuasa Hukum Jokowi, Rivai, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Roy Suryo dan pihak-pihak terkait tidak dapat dikategorikan sebagai riset atau kegiatan akademik.

Ia menyebut pihaknya menemukan banyak pernyataan yang dinilai mengarah pada fitnah dan penghinaan terhadap Jokowi.

“Kami menemukan 31 objek mereka memfitnah menghina Pak Jokowi menyatakan ijazah palsu menggunakan sebelum memfitnah dan menghina Pak Jokowi,” kata Rivai.



Sosok Refly Harun

Melansir dari Wikipedia, Refly Harun lahir 26 Januari 1970.


Ia adalah seorang pakar hukum tata negara dan pengamat politik Indonesia.

Refly mengenyam pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ia juga aktif di kampus sebagai ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, seperti tertulis di situs UGM.


Setelah lulus pada tahun 1995, ia memulai kariernya menjadi wartawan. Ia menjadi wartawan di Media Group.

Di tengah perjalanannya sebagai pemburu berita, rasa intelektualnya makin membara.

Dia akhirnya memutuskan berhenti dari dunia jurnaslitik dan masuk ke dunia akademisi.

Ia melanjutkan pendidikan S2-nya di Universitas Indonesia di Fakultas Hukum dan program S3-nya di University of Notre Dame, Amerika Serikat.

Karier intelektualnya diuji di lapangan.


Dia mulai menjadi narasumber, pembicara, dan pengamat persoalan hukum tata negara, sengketa Pilkada, dan Pilpres.

Dia juga aktif sebagai konsultan dan peneliti di Centre of Electoral Reform (CETRO).

Selain itu, dia menjadi staf ahli salah seorang hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan dia pernah ditunjuk menjadi ketua tim Anti Mafia MK oleh Ketua MK, Mahfud MD.

Sejak itu namanya makin bersinar. Ia sering menjadi penulis lepas, narasumber, dan muncul di layar kaca.

Pasca pemilihan umum Presiden Indonesia 2014, ia masuk staf ahli presiden.

Tak lama menjadi staf ahli, ia ditunjuk menjadi Komisaris Utama Jasa Marga.

Refly sebagai akademisi aktif mengajar sebagai dosen tetap Ilmu Hukum di Universitas Tarumanagara.

Refly pernah menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PT Pelindo I.


Namun, jabatan itu dicopot Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pada 2020. 

Jokowi Masih Buka Pintu Maaf

Sementara itu, Pintu maaf selalu terbuka, namun urusan kebenaran hukum punya jalurnya sendiri.

Itulah garis sikap yang ditunjukkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam merespons polemik dugaan ijazah palsu yang kembali mencuat dan menyeret namanya.

Di tengah ajakan damai secara personal, Jokowi justru memberikan sinyal kuat bahwa kepastian hukum hanya bisa dicapai melalui satu forum resmi, pengadilan.

Sebagai individu, Jokowi mengaku tidak menutup ruang rekonsiliasi.

Ia memisahkan secara tegas antara relasi personal dan tanggung jawab hukum yang melekat pada institusi negara.

“Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/1/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.

Namun, langkah hukum yang kini berjalan di Polda Metro Jaya tidak bisa disamakan dengan urusan personal.


Jokowi menempatkan perkara ini sebagai persoalan institusional yang menyangkut kredibilitas jabatan publik, bukan sekadar konflik antarindividu.

“Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” katanya.

Sikap ini mencerminkan upaya menjaga marwah kepresidenan agar tidak terus-menerus dibayangi tudingan tanpa forum pembuktian yang sah.

Bagi Jokowi, pengadilan bukan ruang balas dendam, melainkan mekanisme konstitusional untuk mengakhiri polemik secara tuntas.

Ia menilai hanya persidangan yang mampu menghadirkan fakta secara utuh dan mengikat.

“Memang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” jelasnya.

Dalam perspektif hukum, pengadilan menghadirkan saksi ahli, dokumen autentik, serta proses pembuktian yang dapat diuji secara terbuka.

Putusan hakim juga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga mampu menghentikan spekulasi liar yang kerap berulang dan berpotensi memecah belah publik.


Seorang pengamat hukum tata negara menilai, jalur litigasi justru menjadi bentuk transparansi pejabat publik.

Proses persidangan memberikan kepastian, bukan hanya bagi pihak yang bersengketa, tetapi juga bagi masyarakat luas yang berhak atas kejelasan informasi

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita