Roy Suryo Ungkap Temuan Baru Skripsi Jokowi: Gelar Dekan Sudah Profesor padahal Belum Dikukuhkan

Roy Suryo Ungkap Temuan Baru Skripsi Jokowi: Gelar Dekan Sudah Profesor padahal Belum Dikukuhkan

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
-  Pakar telematika Roy Suryo kembali memanaskan polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan membeberkan sejumlah temuan teknis terbaru di Polda Metro Jaya, Senin (2/2/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Roy membawa bukti foto resolusi tinggi yang membandingkan skripsi Jokowi dengan dokumen pembanding dari tahun 1985.

Roy Suryo meyakini adanya kejanggalan fatal berupa perbedaan fisik kertas serta penulisan gelar Profesor pada nama Dekan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dianggap mendahului waktu pengukuhannya, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya lembar yang disisipkan.

Pernyataan itu disampaikan Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan ahli dan saksi kasus ijazah Jokowi yakni Prof Aceng Ruhendi.

Dalam kesempatan itu, Roy Suryo membawa bukti foto perbandingan skripsi Jokowi dengan skripsi yang sama pada November 1985.

"Inilah bukti yang benar-benar tidak hanya diperlihatkan. Waktu itu saya pegang dan bahkan saya potret dengan kamera resolusi tinggi," kata Roy Suryo dalam YouTube Kompas TV (grup suryamalang).

"Sehingga teman-teman bisa lihat bedanya antara kertas baru dan kertas lama," sambungnya.

Perbedaan Fisik Kertas dan Teka-teki Gelar Profesor


Roy Suryo menjelaskan, pada skripsi pembanding, terlihat usia kertasnya yang sudah lama, sementara kertas skripsi Jokowi tampak masih baru.

Pada skripsi pembanding juga tertulis Dekan Fakultas Kehutanan UGM kala itu, Achmad Sumitro belum menyandang gelar profesor.

Sedangkan menurut Roy Suryo pada skripsi Jokowi nama Achmad Sumitro sudah menyandang gelar profesor.

"Kertas lama yang masih ketikan manual di sini masih tertulis Dr. Achmad Sumitro, dan kertas baru yang tulisannya sudah Prof. Dr. Ir. Achmad Sumitro. Logis tidak?" ujar Roy Suryo.

Roy Suryo menegaskan, Achmad Sumitro dikukuhkan sebagai guru besar dan menyandang gelar profesor pada Maret 1986.

"Kalau pada satu skripsi yang sama, bulannya November 1985 di mana Dr. Ahmad Sumitro waktu itu belum dikukuhkan sebagai guru besar, ya itu betul namanya doktor," ungkap Roy Suryo. 

"Ketika dia sudah profesor November 1985 padahal pengukuhannya adalah bulan Maret 1986, jadi ini adalah lembar yang disisipkan," sebutnya.

Atas hal tersebut, Roy Suryo yakin skripsi Jokowi palsu.

"Makanya waktu itu Dr. Rismon Sianipar mengatakan ini (skripsi Jokowi) palsu. Saya juga menyampaikan (skirpsi Jokowi palsu)," tegasnya.

Sumber: tribunnews
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita