Roy Suryo cs Minta Kasus Ijazah di Polda Metro Disetop, Projo: Mereka Putus Asa

Roy Suryo cs Minta Kasus Ijazah di Polda Metro Disetop, Projo: Mereka Putus Asa

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Sekretaris Jenderal DPP Projo, Freddy Alex Damanik merespons permintaan Roy Suryo cs ke polisi untuk menghentikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Freddy mengartikan, Roy Suryo cs sudah mengalami keputusasaan dalam menghadapi kasus tersebut.

"Memang mereka ini meminta penghentian penyidikan ini juga, kalau bahasa teman relawan mungkin, mereka putus asa kali yah," ujarnya dalam program Interupsi bertema 'Desak Kasus Dicabut, Ijazah Tetap Lanjut?' di iNews, Kamis (19/2/2026)


"Jadi pertama mereka memfitnah, menuduh ijazah palsu, kemudian mereka sibuk ke sana ke mari cari bukti untuk mendukung pernyataan mereka, tuduhan mereka ijazah palsu sampai ke kuburan dicari-cari sampai ke mana-mana," tambahnya.

Menurutnya, setelah ditersangkakan oleh polisi, Roy Suryo cs malah sibuk menyalahkan pasal-pasal yang disangkakan kepada mereka. Bahkan, pasal-pasal pidana yang disangkakan ke Roy Suryo cs itu diuji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Setelah itu, sekarang sibuk mereka meminta penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum. Jadi kan jelas semua dilakukan, yang penting bagi mereka ijazah ini dinyatakan palsu," kata Freddy.

Dia menambahkan, sejatinya kasus ijazah Jokowi sedang dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya. Menurut dia, seharusnya kubu Roy Suryo menghadapinya dan membantahnya dengan memberikan bukti-bukti.

"Berikan bukti-bukti, bukti-bukti itu, kan kalau sampai sekarang kita lihat, ini kan mereka menuduh ijazah palsu kemudian dilaporkan fitnah, pencemaran nama baik, dan lain-lain," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun menilai, pelaporan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi seharusnya dicabut. Hal itu berkaca pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ini.

Menurut Refly, SP3 bisa diterbitkan dengan adanya pencabutan laporan atau pengaduan sebagaimana Pasal 73 ayat (4) KUHAP. Refly menambahkan, terbitnya SP3 terhadap Eggi dan Damai menandakan bahwa laporan polisi terhadap keduanya juga dicabut.

"Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan DHL artinya laporan polisi, LP sudah dicabut," ujar Refly di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (16/2/2026).

Dengan demikian, tambah dia, seharusnya laporan dengan nama terlapor Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar turut dicabut. Sebab, ketiganya dilaporkan dengan surat laporan yang sama dengan Eggi dan Damai Hari Lubis.

"Karena laporan ES dan DHL sudah dicabut, maka otomatis LP tersebut gugur secara keseluruhan karena tersangka lain dalam nomor LP yang sama," kata dia

Sumber: inews 
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita