Produk AS Dibebaskan dari Sertifikasi Halal? Muhammadiyah Ingatkan Potensi Pelanggaran UU

Produk AS Dibebaskan dari Sertifikasi Halal? Muhammadiyah Ingatkan Potensi Pelanggaran UU

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
-- Direktur Utama Lembaga Pemeriksa Halal dan Kajian Halalan Thayyiban (LPH-KHT) PP Muhammadiyah, Prof Nadratuzzaman Hosen, menegaskan kebijakan pengecualian kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia berpotensi melanggar undang-undang jika tidak memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.

Menurut dia, pemerintah telah menetapkan kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh mulai Oktober 2026 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Karena itu, setiap bentuk pengecualian semestinya juga diatur melalui regulasi yang setara.

“Kalau pemerintah sudah memberlakukan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026 sesuai UU JPH, maka pengecualian itu harus dengan undang-undang juga. Yang bisa membuat pengecualian itu kan selevel undang-undang,” ujar Nadratuzzaman saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (20/2/2026).

Ia menekankan, UU JPH sejatinya bukan undang-undang perdagangan, melainkan instrumen perlindungan konsumen Muslim. Karena itu, pendekatan yang hanya menempatkan sertifikasi halal dalam kerangka hambatan dagang dinilai keliru.

“Undang-undang ini bukan bicara perdagangan, tapi perlindungan konsumen Muslim. Itu yang harus dipahami bersama,” ucapnya.

Sebelumnya, Indonesia dipastikan tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan maupun sertifikasi halal terhadap produk nonhalal yang beredar di dalam negeri. Ketentuan ini menjadi bagian dari komitmen terbaru pemerintah dalam pengaturan perdagangan dan standar produk.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa produk yang tidak dikategorikan sebagai halal tidak akan dikenai kewajiban tambahan berupa label ataupun sertifikat halal. Artinya, pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus proses sertifikasi halal sebagaimana yang berlaku bagi produk halal.

Ketentuan ini juga memperjelas pemisahan regulasi antara produk halal dan nonhalal dalam sistem perdagangan Indonesia. Dengan demikian, kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal hanya diterapkan pada produk yang memang dipasarkan atau diklaim sebagai produk halal.

Dalam kesepakatan tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), tertulis, "Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya yang saat ini mungkin diwajibkan memiliki sertifikasi halal, Indonesia akan membebaskan produk AS dari persyaratan sertifikasi halal dan pelabelan halal."

Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal.

Di sisi lain, Nadratuzzaman menilai isu ini juga menjadi ujian bagi konsumen Muslim Indonesia. Menurutnya, meski pemerintah membuka akses tanpa sertifikasi halal, keputusan akhir tetap berada di tangan konsumen.

“Sekarang kembali kepada konsumen Indonesia. Apakah mau membeli barang-barang yang tidak bersertifikat halal? Kalau konsumen Muslim mengerti soal halal, mestinya tidak mau membeli produk tanpa sertifikat,” ujarnya.

Ia mencontohkan fenomena boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel yang berdampak signifikan pada penjualan sejumlah merek makanan dan minuman. Menurut dia, bila konsumen konsisten dengan semangat perlindungan yang diatur dalam UU JPH, maka produk tanpa sertifikat halal akan sulit terserap pasar.

Ia juga mengakui kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika politik perdagangan internasional antara Indonesia dan AS. Ia menyinggung ketergantungan impor tertentu, seperti energi, serta kebutuhan ekspor nasional yang mungkin menjadi pertimbangan pemerintah.

Namun demikian, ia menegaskan dalam negara hukum, undang-undang tidak boleh dilanggar tanpa proses perubahan atau amandemen resmi. “Sebagai presiden dan sebagai warga negara, kita melihat undang-undang itu tidak boleh dilanggar. Kecuali dilakukan perubahan atau amandemen. Kalau tidak, ya itu melanggar undang-undang,” katanya.

Ia menambahkan, jika pada Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh dan ada produk yang dikecualikan tanpa dasar hukum setingkat undang-undang, maka secara normatif kebijakan itu bertentangan dengan UU JPH.

“Kalau seperti itu, ya melanggar undang-undang,” ucapnya.
 
Nadratuzzaman menilai, selama ini pemerintah tidak memosisikan sertifikasi halal sebagai bagian dari non-tariff barrier atau hambatan dagang non-tarif. Padahal, menurutnya, banyak negara menggunakan instrumen standar dan regulasi domestik untuk melindungi kepentingan nasionalnya.

Ia mencontohkan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan pengakuan kepada sejumlah lembaga halal luar negeri, termasuk di China, guna mempermudah arus perdagangan bahan baku.

Namun, ia mengingatkan, jika pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada produk AS tanpa sertifikasi halal, hal itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi negara lain maupun pelaku usaha dalam negeri.

“Kalau negara lain masuk harus pakai sertifikat halal, sementara Amerika tidak, itu tidak fair. Ini bisa jadi persoalan hukum,” katanya.

Bahkan, ia membuka kemungkinan adanya gugatan hukum apabila kebijakan tersebut benar-benar bertentangan dengan UU JPH dan tidak diratifikasi sesuai mekanisme perundang-undangan.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita