Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus

Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Polda Metro: Bhabinkamtibmas Tak Terbukti Aniaya Penjual Es Gabus

GELORA.CO -
Polda Metro Jaya menyatakan Aiptu Ikhwan, personel Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Suderajat, seorang penjual es gabus, dalam peristiwa yang sempat ramai belakangan. Meski demikian, yang bersangkutan tetap mendapatkan "pembinaan internal".

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (2/2).

“Kami sampaikan untuk pemeriksaan terkait tentang anggota Polri, bahwa kami sampaikan dalam proses pemeriksaan terkait tentang seorang Bhabinkamtibmas tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan penganiayaan. Ini juga didukung dari keterangan Pak Suderajat, ya. Sudah berkali-kali Pak Suderajat menyampaikan bahwa Bhabinkamtibmas tidak melakukan pemukulan,” jelas Budi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/2).

Meski tidak terbukti melakukan kekerasan, Polda Metro Jaya tetap mengambil langkah pembinaan terhadap anggota tersebut, terutama terkait cara berkomunikasi dengan masyarakat.

“Dan tetapi dilakukan pembinaan terhadap Bhabinkamtibmas terhadap upaya-upaya, makanya kemarin Polda Metro Jaya melakukan peningkatan kemampuan tentang komunikasi sosial, bagaimana bisa menyampaikan komunikasi yang baik kepada masyarakat," kata Budi. 

"Seperti yang disampaikan oleh Bapak Kapolda Metro Jaya; ‘Jangan sakiti hati masyarakat,” tutup Budi.

Video Viral


Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Jakarta Pusat melakukan penyelidikan terhadap anggota Bhabinkamtibmas yang sempat mengamankan penjual es gabus atau es hunkue di kawasan Kemayoran, Jakpus.

Penyelidikan dilakukan setelah muncul video viral yang menunjukkan anggota polisi itu bersama seorang anggota TNI menuding Suderajat menggunakan spons sebagai bahan jualannya. Namun, tudingan itu dipastikan tidak terbukti setelah dilakukan uji laboratorium forensik.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby mengatakan Propam turut memeriksa anggota yang terlibat dalam penanganan kasus tersebut.

“Kalau terkait Propam, tindak lanjutnya mungkin bukan tempat saya menjawab, namun yang saya ketahui adalah Propam juga turun melakukan pemeriksaan terhadap penyidik, termasuk proses pemeriksaan yang kemarin sempat dilakukan,” ujar Roby kepada wartawan, Selasa (27/1).

Roby menegaskan proses internal masih berjalan, namun belum bisa membeberkan kemungkinan sanksi.

“Jadi Propam pun sudah melakukan tindakan penyelidikan. Terkait tindak lanjut proses apalagi sanksi, itu belum bisa kita sampaikan sekarang,” lanjutnya.

Adapun anggota TNI (Babinsa) yang terlibat dalam kasus ini, diganjar hukuman berupa penahanan selama 21 hari.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita