GELORA.CO - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyebut bahwa tinggal sejengkal lagi Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa dijebak dalam kasus korupsi.
Noel menyebut bahwa Purbaya akan bernasib sama sepertinya. Menurut Noel tinggal sejengkal lagi Purbaya akan bernasib sama dengannya.
Menurut Noel, sebentar lagi Purbaya akan angkat koper dari rumahnya ke KPK.
Diketahui, Noel merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Semakin terbukti bahwa informasi A1 (akurat) saya tinggal sejengkal lagi. Pak Purbaya, apalagi kemarin KPK bilang 'saya angkat topi ke Pak Purbaya'. Lama-lama Pak Purbaya akan angkat koper dari rumahnya untuk ke KPK," ucap Noel, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026) seperti dimuat Tribunnews.com.
Noel kemudian menyampaikan, Purbaya memiliki kebijakan yang bagus sebagai Menkeu. Namun, kebijakan-kebijakan Purbaya, menurutnya, akan membuat banyak elit terganggu.
"Itu pesannya, hati-hati Pak Purbaya. Beliau punya kebijakan begitu bagus, tapi banyak elit akan terganggu. Ya kan? Karena banyak pemain-pemain liar di Republik ini," kata Noel.
Apalagi, katanya, hukum di Indonesia bisa dibeli.
Selanjutnya, ia berkelakar dengan mengubah kepanjangan dari akronim KPK yakni Komisi Penitipan Kasus.
"Dengan kebijakan Pak Purbaya, mereka sangat terganggu. Ingat, hukum di Republik ini bisa dibeli. Apalagi yang namanya, saya mau bikin yang namanya, apa ya, Komisi Penitipan Kasus," ujar Noel.
Adapun dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Noel Ebenezer didakwa menerima gratifikasi Rp3.365.000.000,00 atau Rp3,365 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Hal ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK, Asril, dalam sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi kepengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
“Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000,00 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa,” ujar Asril.
Uang 3 miliar lebih dan satu sepeda motor diberikan oleh aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta
Sumber: Wartakota
