GELORA.CO - Restu Amerika Serikat (AS) yang membebaskan Israel dari kewajiban iuran Board of Peace (BoP) menjadi bukti telanjang betapa organisasi ini masih disetir satu tangan.
Pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Indonesia (UI), Agung Nurwijoyo, menilai keputusan ini mencerminkan sentralisasi kekuasaan yang kelewat besar pada satu aktor hegemonik.
“Persetujuan Amerika Serikat atas pengecualian ini memperlihatkan tingkat sentralisasi kekuasaan yang berlebihan pada satu aktor hegemonik,” kata Agung kepada Inilah.com, Rabu (25/2/2026).
Ketimpangan ini, menurut Agung, membuat BoP gagal menjadi wadah keamanan kolektif yang sehat. Alih-alih mengedepankan kerja sama, BoP justru terjebak dalam logika hierarki di mana kemauan kekuatan besar menjadi hukum tertinggi.
“BoP, alih-alih berfungsi sebagai collective security mechanism, justru tampak bergerak dalam logika hierarchical order, di mana keputusan strategis ditentukan oleh preferensi satu kekuatan besar,” ujarnya.
Dinamika ini makin mempertegas bahwa visi perdamaian yang diusung lebih condong pada unjuk kekuatan ketimbang penegakan keadilan. Agung menilai, perdamaian dalam konteks ini dipahami secara sempit.
“Kondisi ini menguatkan asumsi bahwa BoP beroperasi dalam paradigma peace through power, bukan peace through justice,” tutur Agung.
Ia menambahkan bahwa stabilitas yang ingin dibangun bukan lahir dari kepatuhan hukum internasional atau kesetaraan kewajiban.
“Perdamaian dipahami bukan sebagai hasil dari kesetaraan kewajiban, keadilan struktural, dan kepatuhan terhadap hukum internasional, melainkan sebagai stabilisasi yang ditentukan oleh siapa yang memiliki daya paksa terbesar,” ucap Agung.
Sebagai informasi, Israel sebelumnya dengan percaya diri menyatakan ogah membayar iuran kepada Dewan Perdamaian Gaza (BoP) yang diinisiasi Presiden AS, Donald Trump. Padahal, nilai kontribusi yang dibicarakan menyentuh angka USD1 miliar atau sekitar Rp17 triliun.
Radio Angkatan Darat Israel melaporkan bahwa keputusan "pelit" ini sudah disampaikan langsung kepada Trump. Sementara itu, laporan dari Khaberni menyebutkan adanya ketimpangan perlakuan yang mencolok antara negara anggota.
"Washington setuju untuk membebaskannya dari pembayaran apa pun, tidak seperti negara anggota lainnya seperti Qatar dan UEA, yang menjanjikan lebih dari dua miliar dolar," tulis laporan tersebut
