GELORA.CO - Sat Reskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan TR (47) sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis NS (12), pelajar SMP asal Kampung Cimandala, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Surade. TR, yang merupakan ibu tiri korban, kini terancam jeratan pasal berlapis atas dugaan kekerasan fisik maupun psikis yang dilakukan secara berulang.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindakan kekerasan yang dialami korban selama tinggal bersama tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TR dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.
"Kita tetapkan dengan pasal sangkaan, ya Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas Samian.
"Terhadap saudari TR sudah kita tetapkan menjadi tersangka atas dugaan kekerasan baik fisik ataupun psikis. Kami sekarang masih fokus mendalami unsur-unsur daripada pasal-pasal yang mungkin bisa kita terapkan," jelas AKBP Samian, Rabu (25/2/2026).
Kekerasan Menahun dan Dalil Mendidik
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, NS diduga telah mengalami siksaan fisik seperti dijewer, ditampar, hingga dicakar sejak tahun 2023.
Meski sempat ada laporan polisi pada 4 November 2024 yang berakhir damai, kekerasan tersebut ternyata terus berlanjut hingga korban menghembuskan nafas terakhir dengan kondisi kulit melepuh di sekujur tubuh.
Saat diperiksa, tersangka TR berdalih bahwa tindakan kasarnya tersebut merupakan bentuk disiplin.
"Untuk motifnya sendiri masih kita dalami. Karena ini sebagai orang tua, (tersangka) berdalih mendidik anaknya seperti itu," ungkap dia.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Penyidikan kasus ini dipastikan tidak berhenti pada TR. Polisi kini tengah mendalami potensi adanya tersangka lain, termasuk peran ayah kandung korban yang diduga mengetahui adanya penganiayaan namun tidak melakukan pencegahan yang memadai.
Apalagi, saat ini ibu kandung korban telah resmi melaporkan mantan suaminya tersebut atas dugaan penelantaran anak.
"Tentunya ayah kandung tahu (ada penganiayaan), karena pada saat 4 November 2024 sebagai pelapor adalah ayah kandungnya. Kami akan bekerja profesional, independen, tidak ada tekanan ataupun kepentingan apapun dalam mengumpulkan alat bukti," kata Samian.
Menanti Hasil Laboratorium Forensik
Untuk memperkuat jeratan pasal terhadap tersangka, penyidik masih menantikan hasil uji ilmiah dari tim kedokteran forensik guna memastikan penyebab medis kematian NS.
"Kami sedang menunggu hasil uji patologi anatomi dan juga toksikologi. Hasil dari komunikasi (dengan tim medis) kurang lebih satu minggu, karena memang pengecekan laboratoris itu membutuhkan waktu. Kami minta semua pihak sabar menunggu," tutup Samian.
