GP Ansor Ungkap Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Bahar Bin Smith: Korban Dipukuli Sampai Pagi

GP Ansor Ungkap Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Bahar Bin Smith: Korban Dipukuli Sampai Pagi

Gelora News
facebook twitter whatsapp
GP Ansor Ungkap Kronologi Dugaan Penganiayaan oleh Bahar Bin Smith: Korban Dipukuli Sampai Pagi

GELORA.CO
-  Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang mengungkap secara rinci kronologi dugaan penganiayaan berat yang dialami seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berinisial R, yang diduga dilakukan oleh Bahar Bin Smith bersama sejumlah pengawalnya. Peristiwa tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menjelaskan bahwa korban menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang menghadirkan Bahar Bin Smith sebagai penceramah. Menurutnya, kegiatan tersebut bersifat terbuka untuk umum dan dihadiri masyarakat dari berbagai kalangan.

“Nah termasuk anggota kami ini menghadiri maulid itu ya (seperti) pada umumnya masyarakat mau hadirin maulid, Pengen dengerin tausih sampai selesai,” kata Midyani saat dihubungi Republika, Senin (2/2/2026).

Seusai acara, Midayani menyebut korban berniat bersalaman atau tabarukan dengan penceramah. Namun, saat berada sekitar dua meter dari Bahar bin Smith, korban dihentikan oleh pengawal dan dituduh hendak melakukan tindakan kekerasan.

“Karena memang kondisinya kan berdesakan ya ramai sekali. Jadi anggota saya itu diamankan oleh pengawal-pengawal Bahar Bin Smith dianggap, dituduh mau memukul istilahnya apalah jambak rambutnya Habib Bahar Padahal jarak 2 meter pun sudah dipiting, sudah diamankan,” katanya.

Menurut keterangan korban, lanjut Midyani, ia kemudian dibawa ke rumah salah satu terduga pelaku. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami kekerasan fisik secara berulang dan berlangsung selama beberapa jam oleh sejumlah pihak.

“Menurut keterangan korban, Bahar Smith ini minta ruangan atau kamar ya untuk melakukan pemukulan sampai luar biasa babak belur. (Dugaan pemukulan) dari jam 12 malam sampai pagi lah sampai sekiranya jam 3 jam 4 dilakukan pemukulan itu luar biasa panjang,” katanya.

“Dilakukan pemukulan diinterogasi. Jadi istilahnya itu dipersekusi mas, termasuk banyak sundutan rokok di tangannya. Dipukuli bergantian bahkan keterangan korban itu Bahar Smith itu dua season mukul. Jadi setelah pemukulan di sebuah ruangan dia ganti baju, makan, ngerokok, ngopi, mukulin lagi mas,” katanya menambahkan.

Midyani menyebut korban mengalami luka berat, termasuk puluhan jahitan, serta trauma fisik dan psikologis. Korban sempat tidak sadarkan diri dan dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang.

“Terakhir kondisi korban sekarang ya efeknya mas trauma berat, kedua ketika ditanya itu dia kayak nggak nyambung. Secara fisik ya alhamdulillah walaupun sehat kadang kepala masih sering pusing efek dari itu ya Karena memang yang paling banyak itu kan Pukulan di bagian kepala,” katanya.

Ia juga mengungkapkan kejanggalan dalam penanganan awal perkara. Menurutnya, korban justru sempat dibawa ke kantor polisi oleh pihak Bahar Bin Smith untuk dilaporkan sebagai pelaku percobaan penganiayaan.

“Nah uniknya jadi Korban pemukulan dibawa untuk dilaporkan sebagai pelaku pemukulan ke Polsek Cipondoh, ditolak sama Polsek Cipondoh dan dibawa ke Polres Tangerang Kota karena melihat kondisi korban ini babak belur dibawalah Ke rumah sakit umum Kabupaten Tangerang,” katanya.

“Jadi yang bikin laporan itu yang pertama sebetulnya pihak Bahar Smith melaporkan anggota saya ini karena dianggap melakukan pemukulan,” katanya mengakhiri.

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Seperti diketahui, setelah polisi melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan diterbitkan pada 22 September 2025 lalu Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dalam surat itu memuat hasil gelar perkara yang telah dilakukan penyidik, dengan hasil menyebutkan status Bahar Bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, Ahad (1/2/2026).

Awaludin menegaskan, pihaknya dalam proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya menjelaskan atas kasus tersebut Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, membantah narasi yang menyebut individu yang terlibat dalam insiden di acara pengajian Habib Bahar merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Menurut Ichwan, orang tersebut bukan anggota Banser, melainkan bagian dari kelompok yang menolak digelarnya pengajian. 

“Bukan, itu kan awalnya ceritanya dia nggak setuju adanya pengajian di Tangerang itu.

Lalu buat surat lah, namanya PWILS. Inget nggak PWILS yang menolak pengajian Habib Rizik juga di Pemalang. Yang akhirnya ribut, rame tuh. Ini juga sama, dia menolak ada pengajian Habib Bahar,” kata Ichwan saat dikonfirmasi awak media, Senin (2/2/2025). 

Ia menjelaskan, pihaknya mengantongi sejumlah bukti berupa surat penolakan hingga tangkapan layar komunikasi yang menunjukkan keterkaitan orang tersebut dengan PWILS.

“Kita punya buktinya. Ada screenshot-nya. Di handphone-nya tuh komunikasi sama pengurus PWILS. Ada semua. Kan beritanya dia orang banser ini. Dari mana ceritanya? Kita punya bukti semua,” tegasnya.

Ichwan menambahkan, dalam peristiwa tersebut Habib Bahar justru tidak memiliki peran kekerasan. Sebaliknya, ia disebut berupaya mengamankan situasi agar tidak terjadi penganiayaan oleh massa.

“Nggak ada perannya, Habib Bahar nggak ada peran di situ. Dia kan justru menyelamatkan pada saat itu,” katanya. “Jadi dia itu juga pada saat itu ada orang yang mau nyolok dia terus diamankan sama orang-orang kan. Dibawa masuk ke dalam supaya gak dianiaya di situ. Tapi kan nggak kekontrol karena orang banyak,” katanya mengakhiri.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita