GELORA.CO - Penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dam Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar oleh Kejaksaan Agung bukan sekadar prosedur penyidikan rutin. Ini terlihat seperti pintu masuk menuju salah satu skandal tata kelola sumber daya alam paling mengkhawatirkan dalam satu dekade terakhir.
Operasi yang dikonfirmasi berlangsung Jumat (30/1/2026) itu diyakini penyidik sebagai langkah strategis membongkar dugaan permainan di balik kebijakan “pemutihan” kebun sawit ilegal di kawasan hutan. Dari balik dokumen, surat keputusan, dan arsip administrasi, penyidik Jampidsus disebut memburu jejak bagaimana jutaan hektare kebun yang semula melanggar aturan bisa berubah status seolah-olah sah secara hukum.
Dugaan “Pembajakan” Aturan
Sorotan utama mengarah pada implementasi Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya Pasal 110A dan 110B. Aturan yang awalnya dirancang sebagai jalan keluar atas keterlanjuran lahan justru diduga dipelintir menjadi celah kompromi antara regulator dan korporasi besar.
Penyelidik mendalami dugaan bahwa Pasal 110A—yang hanya mewajibkan pembayaran PSDH-DR dengan konsekuensi relatif ringan—diterapkan kepada perusahaan yang seharusnya masuk kategori Pasal 110B dengan sanksi administratif jauh lebih berat dan progresif.
Seorang sumber Monitorindonesia.com di lingkaran penegak hukum menyebut adanya indikasi manipulasi klasifikasi. “Ada perusahaan yang sejak awal merambah kawasan hutan tanpa izin, tapi dalam dokumen diposisikan seolah punya riwayat legalitas lama. Dengan begitu, dendanya jadi murah. Selisih itulah yang diduga menjadi kerugian negara,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).
Angka Fantastis yang Dipertanyakan
Data dari Satgas Sawit dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menggambarkan skala persoalan yang tidak kecil. Dari sekitar 3,37 juta hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan—luasan setara puluhan kali wilayah Jakarta—potensi penerimaan negara disebut bisa menembus kisaran Rp 450 triliun bila sanksi maksimal diterapkan.
Namun angka yang ditargetkan untuk ditarik negara justru jauh lebih rendah, sekitar Rp 70 triliun. Kesenjangan ratusan triliun rupiah inilah yang kini menjadi tanda tanya besar: apakah negara memang gagal menagih, atau ada skema yang membuat kewajiban korporasi menyusut drastis di atas kertas?
Skema self-reporting (pelaporan mandiri) ikut disorot. Perusahaan melaporkan sendiri luas lahan yang mereka kuasai, sementara proses verifikasi berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penyidik mendalami apakah ada pembiaran, kelalaian serius, atau bahkan legitimasi terhadap data yang tidak sesuai kondisi faktual di lapangan.
Memburu Aktor Intelektual
Penggeledahan di sejumlah titik—rumah pejabat, kantor kementerian, hingga pihak swasta—mengisyaratkan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Kejagung diduga sedang membidik apa yang disebut sebagai intellectual dader, pihak yang punya kewenangan merumuskan, mengubah, atau mengesahkan kebijakan kunci.
Jika nantinya ditemukan bukti bahwa proses “pemutihan” ini disalahgunakan secara sistematis, maka narasi penertiban dan hilirisasi sawit selama ini bisa berubah drastis: dari kebijakan penyelamatan aset negara menjadi cerita tentang legalisasi pelanggaran berskala industri.
Nama Siti Nurbaya kini berada dalam pusaran sorotan publik, meski hingga saat ini status hukumnya masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersangka. Justru di titik inilah publik menunggu ketegasan aparat: apakah perkara ini akan berhenti pada level teknis administratif, atau benar-benar menembus lingkaran pengambil keputusan tertinggi.
Bola panas kini ada di tangan Kejagung. Masyarakat menanti, apakah penegakan hukum kali ini sanggup menembus tembok kekuasaan, atau kembali kandas di tengah jalan seperti banyak kasus besar sebelumnya.
