GELORA.CO - Kisah memilukan dialami Halimah, seorang guru agama berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di SDN 001 Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ia diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan dari lingkungan kerjanya, mulai dari pengucilan hingga hak tunjangan sertifikasi yang tak kunjung cair selama satu tahun.
Dugaan perlakuan diskriminatif itu diungkap oleh putri Halimah, Nur Sakinah. Ia menyebut ibunya kerap diperlakukan berbeda sejak bertugas di sekolah tersebut.
Bahkan, Halimah disebut tidak diperbolehkan masuk ke ruang guru dan kesulitan mengurus administrasi kepegawaian.
“Ibu saya tidak diberikan tanda tangan oleh kepala sekolah untuk semua pemberkasan administrasi yang dibutuhkan. Padahal status ibu saya PNS. Akibatnya, sertifikasi ibu saya selama satu tahun tidak cair,” ujar Sakinah, dikutip pojoksatu.id dari detik.com (7/2/2026).
Menurut Sakinah, konflik bermula ketika ibunya ditempatkan oleh dinas pendidikan ke SDN 001 Sebatik Tengah.
Sejak awal penempatan, disebutkan sudah muncul penolakan dari pihak sekolah, meski alasan penolakan tersebut tidak pernah disampaikan secara terbuka.
Seiring waktu, situasi di lingkungan kerja semakin tidak kondusif.
Halimah diduga kerap dikucilkan dalam aktivitas sekolah dan tidak dilibatkan dalam berbagai kegiatan sebagaimana guru lainnya.
Kondisi ini berdampak langsung pada hak-hak kepegawaiannya yang seharusnya diterima.
Kasus ini pun menarik perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Nunukan.
Kepala Disdik Nunukan, Akhmad, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan konflik antara guru dan pihak sekolah di SDN 001 Sebatik Tengah.
“Kami secara objektif belum melihat langsung ke lapangan. Saat ini masih mengumpulkan informasi yang valid. Yang terlihat memang ada miss antara guru dan kepala sekolah, entah masalah pribadi atau hal lain, kami belum tahu persis,” kata Akhmad.
Ia juga menanggapi kabar yang menyebut adanya dugaan percobaan kekerasan dalam konflik tersebut.
Namun Akhmad menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi sebelum seluruh fakta terkumpul.
Disdik Nunukan memastikan akan bersikap tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan kepegawaian maupun etika profesi.
Proses pendalaman fakta saat ini masih berlangsung, termasuk meminta keterangan dari berbagai pihak terkait.
“Intinya kita cari kebenarannya. Siapa pun yang terbukti salah tetap akan diberikan sanksi. Kuncinya ada di situ,” tegas Akhmad.
Kasus yang menimpa Halimah ini menjadi sorotan karena terjadi di wilayah perbatasan negara, tempat guru seharusnya mendapat dukungan penuh dalam menjalankan tugasnya.
Publik pun berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, demi menjaga marwah dunia pendidikan dan melindungi hak tenaga pendidik.***
