GELORA.CO - - Detik-detik penangkapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, diungkap seorang tetangga.
Dipantau SURYA.CO.ID dari laporan TribunDepok, penangkapan Eka Mariarta merupakan rangkaian dari proses operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Depok, Jawa Barat.
Menurut keterangan seorang tetangga, Iwan (nama samaran), Eka Mariarta ditangkap KPK di rumah dinas Jalan Taman Anyelir 2, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Depok, Kamis (5/2/2026) malam.
Dijemput 7 Orang Berbadan Kekar
Iwan menceritakan, saat itu dirinya tengah bersantai di depan rumah yang terletak tak jauh dari kediaman Eka.
Sekira pukul 23.00 WIB, mobil KPK tampak terparkir di depan rumah dinas Eka.
Iwan melihat, ada 7 orang turun dari mobil. Para petugas dibagi menjadi dua, yakni masuk ke dalam rumah dan sisanya berjaga-jaga di sekitaran rumah.
“Yang saya lihat sih ada 7 orang, badannya kekar-kekar,” kata Iwan saat ditemui di sekitar lokasi.
Selang beberapa lama, petugas KPK membawa Wayan dan langsung meninggalkan lokasi.
Awalnya, Iwan tidak tahu menahu kasus apa yang menjerat Wayan hingga akhirnya ramai di pemberitaan.
“Kalau saya kan tiap malam memang duduk di depan sering kan sampe jam dua, lihat-lihat keadaan,” ujarnya.
“Biasanya enggak pernah ada masalah ini, tamu-tamu ini biasanya nggak pernah sampe malam-malam,” sambungnya.
Pasca OTT, Iwan juga melihat sejumlah orang mengendarai sepeda motor datang, kemudian pergi lagi.
Kondisi Rumah Dinas Eka usai OTT KPK
Pantauan TribunnewsDepok.com, rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok di Jalan Taman Anyelir 2, Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong tampak sepi pada Sabtu (7/2/2026), sekira pukul 09.44 WIB.
Lokasi rumah dinas tersebut persis bersebelahan dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Multicomp.
Dari arah Jalan Kalimulya, rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok berada di sebelah kiri jalan, tak jauh dari gerbang Taman Anyelir 2.
Tampak dari depan, rumah tersebut dikelilingi pagar tembok setinggi kurang lebih dua meter dengan dominasi warna cream dan garis kuning.
Pada akses masuk, berdiri pintu pagar dorong berwarna hitam, bermaterial besi kokoh dengan tinggi yang sama.
Gerbang tersebut terkunci rapat menggunakan gembok berukuran besar hingga tak dapat dimasuki.
Wartawan TribunnewsDepok.com sempat memanggil-manggil apakah ada orang di dalam, namun tak ada jawaban.
Dari lubang pagar, terlihat ada dua bangunan rumah dengan model dan tipe yang sama persis.
Rumah dinas PN Depok tersebut memiliki halaman luas, dengan kanopi yang menjorok ke depan.
Tidak diketahui pasti luas rumah dinas tersebut, diperkirakan mencapai 900 meter persegi.
Meski menduduki lahan cukup luas, kedua rumah dinas itu hanya memiliki satu lantai saja.
Warga setempat, Rudi (bukan nama asli) membenarkan, kedua rumah tersebut ditempati Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.
Meski demikian, rumah dinas tersebut tidak ditempati oleh keluarga mereka, hanya bersama ajudan saja.
“Kalau Pak Wayan tinggal di sini, cuma wakilnya ma jarang-jarang,” kata Rudi.
Rudi menyaksikan, Ketua PN Depok terakhir kali terlihat di rumah dinasnya, Kamis (5/2/2026) siang.
“Ia malam Jumat (terakhir), habis itu nutup terus,” ungkapnya.
Bahkan, Rudi sempat melihat ramai-ramai di area rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok pada malam Jumat, meski tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi.
Penangkapan Ketua PN Depok Dikomentari Pakar
Penangkapan Eka Mariarta mendapat kritik dari Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, Jawa Tengah
Hibnu Nugroho bahkan menyebut kata serakah untuk menggambarkan perilaku para hakim yang notabene menjadi wakil Tuhan di dunia, namun masih korupsi.
Menurut Hibnu kasus-kasus yang menjerat hakim ini sudah terpola, dilihat dari kasus-kasus sebelumnya di Surabaya dan Jakarta.
"Ini suatu bentuk akuntabilitas yang minim sekali," kritik Hibnu dikutip surya.co.id, dari Kompas TV pada Jumat (6/2/2026).
Hibnu mengaku miris karena gaji hakim sudah dinaikkan pemerintah hingga 280 persen.
"Mau kurang apa? Di situlah kalau kita lihat korupsi itu adalah serakah," ujarnya.
Menurut Hibnu, sebenarnya upaya pencegahan korupsi itu sudah banyak sekali.
Dia mencontohkan di kantor pengadilan, dimana untuk bisa masuk bertemu hakim sudah susah sekali.
Belum lagi ada pengawasan dari Badan Pengawas (Bawas) dan masyarakat.
Hibnu menilai, korupsi ini menyangkut pribadi dan watak yang sudah sulit disembuhkan.
Karena itu, dia meminta agar ketua Mahkamah Agung tegas untuk menindak para hakim koruptor,
"Sekarang harus tegas karena kemarin kan menyatakan Rp1.000 pun sebagai bentuk gratifikasi akan dipecat. Nah, kita tunggu dari pernyataan Ketua Mahkamah Agung ini," katanya.
Sekali lagi, Hibnu sangat menyayangkan kasus ini.
"Sebagai wakil Tuhan loh. Dalam setiap tindakan menyebut Tuhan. Ini (korupsi) kan suatu luar biasa," ujarnya dengan nada tinggi.
Ke depan, Hibnu menyarankan agar konsep pencegahan yang ada di setiap lini departemen perlu dievaluasi kembali.
"Terkait dengan bebas korupsi, zona integritas itu tampaknya hanya berbasis pada apa namanya formal belum pada masuk materiil. Demikian juga pengadilan," tegasnya.
Menurutnya, Mahkamah Agung harus betul-betul melihat subjek-subjek hukum yang mana yang assesmentnya itu betul-betul bersih, yang assesmentnya betul-betul integritas.
"Karena integritas itu antara ucapan dan tindakan sama lah. Ini pertanyaannya ucapan dan tindakan berbeda. Ini ketua loh (yang korupsi) .Ketua PN dan wakil itu kan tokoh yang harus menjadikan keteladanan anggota lah. Ini kan enggak enggak ketemu kalau seperti itu," tukasnya
Sumber: Tribunnews
