GELORA.CO - – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang dunia peradilan. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Depok, Jawa Barat, Kamis (5/2/2026) malam.
Penindakan ini menambah deretan panjang aparat peradilan yang terseret dugaan praktik korupsi, sekaligus memunculkan kembali sorotan publik terhadap integritas lembaga penegak hukum.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia memastikan bahwa pihak yang diamankan dalam operasi ini berasal dari unsur aparat penegak hukum.
"(Unsur yang diamankan) APH (Aparat Penegak Hukum)," kata Fitroh melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (5/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Konfirmasi ini sekaligus menegaskan bahwa operasi tersebut bukan sekadar pemeriksaan biasa, melainkan bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi.
Diduga Atur Perkara, KPK Selidiki Praktik Suap
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Fitroh, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam penanganan perkara hukum yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Depok.
Praktik tersebut diduga dilakukan untuk mengatur atau memuluskan proses hukum tertentu, yang seharusnya dijalankan secara independen dan bebas dari intervensi.
"Yap," jawab Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai dugaan suap pengurusan perkara.
Uang Ratusan Juta Disita dari Lokasi Penangkapan
Dalam operasi itu, penyidik KPK tidak hanya mengamankan Bambang Setyawan, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Salah satu temuan utama adalah uang tunai dalam jumlah besar.
Fitroh menyebutkan, uang yang diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik suap tersebut.
"Ada ratusan juta rupiah," ungkap Fitroh.
KPK Miliki Waktu 1x24 Jam Tentukan Status Hukum
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan menentukan apakah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya berstatus saksi, berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap aparat peradilan masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam upaya menjaga marwah hukum dan keadilan di Indonesia.
Daftar Kekayaan Bambang Setyawan
Dikutp SURYA.co.id dari laman elhkpn KPK, Bambang memilik kekayaan totalnya Rp 3,2 miliar.
Isi garasi Bambang pun terungkap, yakni cuma ada 1 unit mobil Honda HR-V.
Berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.900.000.000
1. Tanah Seluas 171 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 2.900.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 210.000.000
1. MOBIL, HONDA HR-V Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp.210.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 150.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 3.260.000.000
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.260.000.000
Sosok Bambang Setyawan
Melansir laman resmi Pengadilan Depok, Bambang Setyawan adalah seorang hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Sebelum bertugas di Depok, ia tercatat pernah memimpin sejumlah pengadilan di berbagai wilayah Indonesia.
Nama Lengkap: Dr. Bambang Setyawan, S.H., M.H.
Jabatan Saat Ini: Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok (Dilantik 8 Januari 2024).
Berikut adalah daftar riwayat jabatan Dr. Bambang Setyawan, S.H., M.H.:
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok (Sejak 8 Januari 2024)
Ketua Pengadilan Negeri Jombang (7 Februari 2022)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang (4 Mei 2021)
Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan (4 November 2019)
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (5 November 2018)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Cibinong (10 Juni 2015)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pamekasan (10 Agustus 2012)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kepahiang (28 Juli 2009)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Muara Enim (1 April 2009)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tanjung Selor (12 Juni 2007)
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sangatta (30 Juni 2004)
Calon Hakim Pengadilan Negeri Garut (1 Desember 2000).
Sumber: Tribunnews
