Buntut Salinan Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik, Relawan Sebut Tak Ada Pengaruhnya, Bonatua Belum Puas

Buntut Salinan Ijazah Jokowi Dibuka ke Publik, Relawan Sebut Tak Ada Pengaruhnya, Bonatua Belum Puas

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Dibukanya salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tanpa disensor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI semakin meramaikan polemik ini.  

Bonatua Silalahi sebagai pihak yang menerima langsung salinan ijazah Jokowi dari KPU, berniat akan menelitinya dan membandingkan dengan ijazah yang akan dia minta ke KPU DKI Jakarta dan KPU Kota Surakarta. 

Bonatua yakin data ijazah yang ia terima langsung dari KPU bakal lebih memudahkan penelitiannnya. 


Di bagian lain, relawan Jokowi, David Pajung mengatakan dibukanya salinan ijazah Jokowi itu tidak memiliki pengaruh apapun. 

David menilai urusan ijazah memang bukan bagian dari informasi yang dikecualikan dan hak publik untuk melihat selama punya legal standing untuk meminta. 

"Nah, pertanyaannya begini. Apa yang dipermasalahkan dari situ?," seloroh David. 

Menurutnya, tidak ada urusan Jokowi terkait hal ini, karena baik dari KPUD hingga KPU pusat sudah menyerahkan apa yang diminta berdasarkan perintah dari sidang Komisi Informasi Pusat (KIP). 

Terkait adanya perbedaan legalisasi dalam setiap tahanan pencalonan yang dilakukan Jokowi mulai dari KPU Solo, DKI Jakarta hingga pusat, David menilai hal itu wajar. 

"Artinya saat itu ya tentu di dalamnya pejabatnya berbeda, mungkin masih rektornya berbeda, dekan berbeda atau siapapun yang menandatangan dan mencap di UGM.



Yang kedua ketika maju menjadi Gubernur DKI itu legalisasi yang kedua di waktu yang pendaftaran dong. 

Kemudian yang ketiga ketika maju menjadi capres 2014 pasti juga melegalisasi lagi, legalisir lagi ke UGM.



Siapa yang menaik ee mencap siapa yang tanda tangan kan tergantung pejabat ee di di masa itu. Di 2019 yang terakhir juga pasti berbeda lagi," katanya. 

Menurut David, munculnya salinan ijazah ini tidak akan memberikan apapun terhadap asli atau palsunya ijazah Jokowi sebagaimana diopinikan kubu Roy Suryo Cs.

Dia beralasan, pembuktian asli tidaknya ijazah itu ada dua, dari pihak yang menerbitkan dan dari persidangan. 

"Yang menerbitkan ijazah itu adalah UGM. Di situlah pembuktiannya bahwa ijazah ini asli atau palsu.


Yang kedua, besok di persidangan yang lagi proses menuju ee ee apa ee P21 ya, itu persidangan soal tuduhan bahwa Roy Cs ini sebagai orang yang didakwa melakukan ee keohongan publik terus ee melakukan fitnah, dan manipulasi," tukasnya. 

Bonatua Silalahi Belum Puas

Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi tetap tidak puas meski sudah memperoleh salinan ijazah Jokowi dari KPU.

Bonatua menjelaskan tetap tidak puas karena salinan ijazah Jokowi yang diperoleh KPU masuk sebagai data sekunder.


Sehingga, penelitian yang dilakukannya tidak bisa dilanjutkan karena data yang dibutuhkan adalah data primer yang sudah terverifikasi.

"Karena penelitian saya itu jika ingin lolos jurnal yang bagus itu harus teruji. Ini (salinan ijazah Jokowi dari KPU) data sekunder tapi belum bisa diuji."

"(Anda minta ijazah asli Jokowi?) Bukan, data primer yang terverifikasi atau data sekunder yang terklarifikasi," katanya dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di YouTube Kompas TV, Selasa (10/2/2026).

Bonatua menjelaskan, sebenarnya sebelum meminta ke KPU, ia sudah terlebih dahulu meminta salinan ijazah Jokowi ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).


Dia mengatakan hal tersebut dilakukannya karena ANRI memiliki wewenang untuk melakukan autentikasi terkait ijazah Jokowi.

Autentikasi dokumen merupakan proses verifikasi untuk memastikan keaslian, keabsahan, atau integritas suatu dokumen, baik fisik maupun digital.

Hal ini dilakukan demi membuktikan dokumen tersebut asli, diterbitkan oleh otoritas yang berwenang, dan tidak dimanipulasi.

"Artinya yang ini (salinan ijazah Jokowi dari KPU) diserahkan ke ANRI, ANRI akan minta aslinya, diautentikan. Autentik ini, mereka cek informasi yang asli baru cek fisiknya."

"Kalau klarifikasi kan hanya disandingkan saja. Kalau administrasi, hanya tanya ke UGM 'benar nggak ini (ijazah Jokowi), oh benar'," jelas Bonatua.

Di sisi lain, Bonatua mengatakan setelah memperoleh tersebut, maka penelitiannya akan berlanjut dengan mencocokkan sembilan elemen salinan ijazah Jokowi yang sebelumnya disensor oleh KPU dengan dokumen ijazah mantan Wali Kota Solo yang telah dimilikinya.

Adapun sembilan elemen yang sempat disensor yakni nomor kertas ijazah, nomor ijazah, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat UGM yang melegalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan UGM.

"Ini sebenarnya sudah saya analisis tapi terbatas tidak ikut yang sembilan item yang ditutupi. Jadi kalau udah dapat full (ijazah Jokowi) yang sudah uncensored, maka akan saya lanjutkan ke penelitian analisis sembilan item yang tadi, termasuk tanda tangan macam segala," ujarnya.


Lebih lanjut, Bonatua juga mengungkapkan putusan KIP yang menetapkan ijazah Jokowi sebagai dokumen publik akan berdampak luas.

Salah satunya, publik akan berbondong-bondong untuk meneliti ijazah dari pejabat lain.

Pasalnya, kata Bonatua, putusan KIP tersebut tidak hanya berkedudukan terkait ijazah Jokowi tetapi juga ijazah pejabat publik lainnya.

"Nanti banyak peneliti-peneliti dadakan," pungkasnya.

Gugatan Bonatua Dikabulkan KIP


Sebelumnya, majelis KIP memutuskan untuk menerima permohonan dari Bonatua yang meminta ijazah Jokowi ke KPU.

Adapun putusan itu diambil dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan atas perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 pada 13 Januari 2026 lalu.

"Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.

Di samping itu, Majelis KIP juga menyatakan salinan ijazah Jokowi untuk pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 sebagai informasi yang terbuka. 


"Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," ujar Handoko.

Pasca putusan tersebut, KIP memberi waktu KPU selama 14 hari untuk memberikan salinan ijazah Jokowi ke Bonatua.

Adapun Bonatua baru menerima salinan ijazah tersebut pada Senin (9/2/2026)

Sumber: Tribunnews 
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita