GELORA.CO - Anggota Brimob Bripda MS, tersangka kasus penganiayaan pelajar hingga tewas di Tual, Maluku, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Hal itu disampaikannya di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (24/2/226). Ia mengaku lalai dan tidak berpikir panjang atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban.
"Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban," kata Bripda MS.
"Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya."
Dalam kesempatan itu, Bripda MS juga menyebut dirinya tidak memiliki niatan untuk menganiaya korban.
"Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban," ucapnya.
Selain kepada keluarga korban, Bripda MS turut menyampaikan permohoan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob karena tindakannya membuat nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat.
Permintaan maaf juga disampaikannya kepada masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei, atas perbuatannya yang telah menyakiti hati masyarakat.
"Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya," ucapnya, dilansir dari Antara.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda MS bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Patroli yang awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual. Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan.
Tak lama setelah itu, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Bripda MS diduga mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun mengenai pelipis kanan korban yang kemudian terjatuh dari sepeda motornya dengan posisi telungkup.
Korban lantas dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan. Namun, pada pukul 13.00 WIT korban dinyatakan meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
