GELORA.CO - Viralnya unggahan alumnus penerima beasiswa (awardee) Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas, yang menyatakan tak ingin anaknya jadi Warga Negara Indonesia (WNI), berbuntut panjang.
Akibat pernyataan itu, Tyas-sapaan akrab Dwi Sasetyaningtyas, mendapat hujatan dari warganet.
Pernyataan itu juga berdampak pada nasib suaminya, Aryo Iwantoro, yang diketahui juga awardee LPDP.
Selain itu, penyelenggaraan seleksi beasiswa LPDP pun turut menjadi sorotan tajam.
Berikut ini adalah dampak dari pernyataan Tyas yang viral di media sosial.
Tyas Di-blacklist dari Lingkup Pemerintahan
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merespons viralnya kasus alumnus LPDP.
Ia menyayangkan tindakan Tyas yang dinilai menghina Indonesia.
Oleh karena itu, Purbaya memberikan sanksi kepada Tyas.
"Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk," tegas Purbaya, Senin (23/2/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari TribunVideo.
Berkaca dari kasus itu, ia menegaskan akan menegakkan aturan di LPDP.
"Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau enggak senang ya tidak usah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri," ungkapnya.
Wajib Kembalikan Uang LPDP
Tak hanya itu, Purbaya mengatakan akan meminta Tyas sekaligus suaminya untuk mengembalikan dana beasiswa yang telah dipakai.
Sebab, sumber dana beasiswa LPDP berasal dari pajak dan sebagiannya utang yang disisihkan, untuk memastikan sumber daya manusia (SDM) tumbuh.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menghitung jumlah dana yang harus dikembalikan beserta dengan bunga yang ada.
"Pak Dirut sudah berbicara dengan (suami) terkait sepertinya dia setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai olehnya di LPDP," kata Purbaya.
Evaluasi Rekrutmen LPDP
Di sisi lain, sejumlah anggota DPR RI mendorong ada evaluasi proses seleksi penerima beasiswa LPDP.
"Tentu kami meminta kepada LPDP untuk melakukan evaluasi mulai dari rekrutmen, evaluasi kontrak, penanaman integritas, penanaman paham kebangsaan ke-Indonesiaan kepada seluruh peserta penerima beasiswa negara atau beasiswa LPDP ini," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
Seharusnya, para penerima LPDP semestinya menjadi duta bangsa di negara tujuan, serta memperkenalkan adab, budaya, etika, sopan santun yang menjadi kekayaan bangsa Indonesia.
Oleh karenanya, Komisi X DPR sangat menyayangkan pernyataan Dwi Sasetyaningtyas selaku awardee atau penerima beasiswa LPDP tersebut.
Atas pertimbangan inilah, Komisi X DPR menilai perlu mekanisme rekrutmen serta kebutuhannya disesuaikan dengan ketersediaan pekerjaan dan keberlangsungan yang ada di Indonesia.
"Contoh misalnya, ketika negara mengirimkan mahasiswa melalui beasiswa LPDP, tentu di dalam kontrak komitmen mereka harus kembali untuk berbuat bagi bangsa dan negara," ucap Lalu.
Berkaca dari kasus ini, LPDP dinilai mesti melakukan evaluasi karena dana yang dikelola jumlahnya tidak sedikit dan berasal dari uang masyarakat Indonesia.
Menurut Lalu, uang rakyat yang dikelola LPDP itu harus benar-benar diperuntukkan kembali bagi bangsa dan negara.
"Evaluasi total, perbaiki rekrutmen, perbaiki tujuan, dan keterbukaan akses pemerataan seperti di daerah 3T, pondok pesantren, tentu harus diberikan kesempatan untuk mengikuti beasiswa LPDP ini agar beasiswa ini tidak terkesan hanya untuk golongan tertentu," tutur dia lagi.
Perketat Seleksi LPDP
Respons senada juga disuarakan Anggota Komisi X DPR Andi Muawiyah Ramly yang mendorong adanya seleksi ketat terhadap penerima beasiswa LPDP.
Menurut Andi, seleksi beasiswa LPDP tidak hanya melihat nilai saja, melainkan harus melihat rekam jejak, integritas, konsistensi sikap kebangsaan, serta rencana kontribusi calon awardee.
Ia mendesak pemerintah dan LPDP untuk mengevaluasi serta memperketat proses seleksi penerima beasiswa.
"Jangan sampai LPDP berubah fungsi menjadi jalur percepatan mobilitas pribadi tanpa kontribusi nyata."
"Negara tidak boleh membiayai potensi brain drain terselubung. Kita ingin brain gain yang jelas dampaknya bagi Indonesia," tegas Andi lewat keterangannya.
Andi mengingatkan para penerima beasiswa LPDP bahwa program yang mereka rasakan berasal dari uang rakyat.
"LPDP itu mandat negara."
"Setiap rupiah yang diberikan adalah uang rakyat."
"Maka penerimanya bukan hanya dituntut berprestasi, tetapi juga memiliki komitmen kebangsaan dan orientasi pengabdian yang jelas," ujar Andi.
Menurutnya, kasus tersebut telah menyentuh aspek moral publik karena beasiswa LPDP dibiayai APBN dan dana abadi pendidikan.
Negara harus memastikan bahwa investasi pendidikan kepada warganya benar-benar kembali untuk kemajuan Indonesia.
"Kalau ada penerima beasiswa yang lebih menonjolkan simbol kewarganegaraan negara lain dan justru tampak bangga dengan itu, publik wajar bertanya, ke mana arah loyalitas dan kontribusinya?"
"Ini bukan soal anti-global atau membatasi hak pribadi, tetapi soal etika ketika seseorang menerima dana publik," tegas Andi
Sumber: Tribunnews
