GELORA.CO - - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan menyeret Rully Anggi Akbar, suami komedian Boiyen.
Suami Boiyen itu diduga melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap RF.
Santo Nababan, pengacara RF, mengirimkan surat somasi ke suami Boiyen untuk membayarkan semua kerugian kliennya sebesar Rp 300 juta paling lambat 5 Januari 2026.
"Kami masih menunggu itikad baik yang bersangkutan setelah bertemu RAA," kata Santo Nababan di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025) malam.
Di pertemuan yang berlangsung akhir pekan lalu, Rully Anggi Akbar minta kelonggaran waktu pelunasan hingga 15 Januari 2026.
Namun, permintaan tersebut ditolak RF, yang meminta pelunasan pada 5 Januari 2026.
Jika tidak ditepati, RF akan menempuh jalur hukum.
Menurut Santo, bukti-bukti dugaan tindak pidana sudah dikantongi dan bisa menyeret suami Boiyen ke penjara.
"Sesuai bukti-bukti, kami yakin diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan," ucap Santo.
Kasus ini bermula ketika Rully Anggi Akbar aktif mengirimkan proposal penawaran investasi kepada RF untuk usaha makanan yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Rully Anggi Akbar meyakinkan RF dengan menjanjikan pembagian keuntungan usaha makanan tersebut.
Tergiur dengan proposal yang menjanjikan keuntungan besar, RF menggelontorkan dana investasi awal sebesar Rp 200 juta.
Nilai proposal keseluruhan bahkan disebut mencapai angka kisaran Rp 300 hingga Rp 400 juta.
Namun, janji manis tersebut tak bertahan lama lantaran pembayaran bagi hasil keuntungan hanya berjalan lancar sebanyak empat kali
Sumber: Wartakota
