GELORA.CO - Info terbaru kasus penggerebekan pesta narkoba di penginapan Baliview, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Sejumlah orang yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang selebgram dan pengusaha ternama di Pekanbaru akhirnya dibebaskan setelah menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol M Yacub menjelaskan pembebasan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan seluruh rangkaian pemeriksaan.
Serta mengajukan para tersangka untuk menjalani asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Sejak awal, penanganan perkara ini kami lakukan sesuai prosedur. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para yang diamankan merupakan penyalahguna narkotika. Untuk tindak lanjutnya, penyidik mengajukan asesmen ke BNN,” ujar Kompol Yacub, Minggu (25/1).
Dia menegaskan kewenangan penilaian dan rekomendasi terkait rehabilitasi sepenuhnya berada di ranah BNN melalui Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari unsur BNN, kejaksaan, kepolisian, psikolog, serta tenaga kesehatan.
“Setelah proses asesmen dilakukan dan rekomendasi dikeluarkan, maka penanganan selanjutnya menjadi kewenangan BNN. Itu yang menjadi dasar pembebasan mereka,” jelasnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB tersebut, polisi mengamankan tujuh orang dari sebuah unit apartemen.
Mulai dari selebgram cantik berinisial SL (33), pengusaha otomotif dan ponsel di Pekanbaru AM.
Serta beberapa orang lainnya berinisial AL (23), HB (27), ML (24), GB (23), MA (20), dan ND (27).
Dari hasil pemeriksaan awal, lima orang sempat ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, sementara dua lainnya berstatus saksi.
Polisi juga menyita barang bukti berupa empat cartridge berisi narkotika jenis etomidate serta delapan butir psikotropika jenis pil happy five, disertai sejumlah telepon genggam dan barang pribadi lainnya.
Kompol Yacub menambahkan, meski para penyalahguna telah dibebaskan berdasarkan rekomendasi asesmen, proses hukum terhadap pemasok narkotika tetap berjalan.
“Untuk penyedia barang, yakni berinisial O dan IR, saat ini masih dalam pengejaran. Pengembangan terus kami lakukan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa Polresta Pekanbaru tetap berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Tidak ada yang kami tutupi. Semua proses berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, SEMA Nomor 4 Tahun 2010, Perpol Nomor 8 Tahun 2021, serta rekomendasi resmi dari BNN,” tuturnya.
