GELORA.CO - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penggeledahan di kediaman mantan mantan menteri periode 2019-2024 dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sejak Rabu malam. Tindakan itu terkait pengusutan dugaan korupsi penambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sempat di SP3 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari informasi yang diterima Republika dari pihak di Kejaksaan Agung, penggeledahan pada Rabu (28/1/2026) malam dilakukan di salah satu rumah di Matraman, Jakarta Pusat (Jakpus) dan juga di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel). Penyidik Jampidsus kemudian melanjutkan penggeledahan hingga Kamis (29/1/2026) di Rawamangun, di Jakarta Timur (Jaktim), juga di Bogor, Jawa Barat (Jabar).
“Penggeledahan di rumah dan di kantor (mantan menteri), juga di rumah anggota DPR,” begitu kata sumber di Kejakgung tersebut, Kamis (29/1/2026). Seperti penggeledahan terkait kasus ini yang terdahulu, personel TNI kembali dilibatkan.
Sebelum ini, tim penyidik Jampidsus juga melakukan penggeledahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), Rabu (7/1/2026). Dari pantauan Republika ketika itu, penggeledahan yang dilakukan penyidik juga dalam pengawalan personel TNI.
Dari penggeledahan tersebut penyidik membawa alat-alat bukti yang dihimpun dalam beberapa kontainer. Tapi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna ketika itu menerangkan, kedatangan penyidik Jampidsus ke Kemen LHK ketika itu cuma melakukan pencocokan data.
Anggota TNI dan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisdus) Kejaksaan Agung selepas melakukan penggeledahan di Kementerian Kehutanan, Rabu (7/1/2026).
“Pencocokan data ini terkait dengan penyidikan dalam perkara pembukaan kegiatan tambang oleh perusahaan-perusahaan tambang yang memasuki wilayah kawasan hutan yang diberikan oleh kepala daerah saat itu di Konawe Utara dengan melanggar dan tidak sesuai ketentuan,” kata Anang, pada Kamis (8/1/2026).
Terkait penggeledahan di rumah salah satu mantan menteri, dan anggota DPR yang dilakukan penyidik tadi malam, pun Anang mengaku tak mengetahui. “Tidak ada informasinya,” ujar dia.
Kasus korupsi penambangan nikel di Konawe Utara ini, sebetulnya perkara yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017. KPK dalam kasus tersebut menebalkan angka kerugian negara mencapai 2,7 triliun. Dan dalam penyidikan di KPK, sudah menetapkan Aswad Sulaiman selaku mantan Bupati Konawe Utara sebagai tersangka.
KPK juga menyebutkan adanya dugaan penerimaan suap sebesar Rp 13 miliar yang diterima Aswad dalam penerbitan IUP nikel kepada sedikitnya 17 perusahaan pertambangan. Dan beberapa IUP yang diterbitkan hanya sehari oleh Aswad ketika menjabat, merupakan lahan-lahan pertambangan milik PT Aneka Tambang.
Pada 2023, KPK berencana melakukan penahanan terhadap Aswad. Tapi batal karena dikatakan ketika itu Aswad sakit keras. Selepas itu, tak ada lagi kelanjutan kasusnya. Delapan tahun mangkrak, KPK pada 17 Desember 2024 menghentikan kasus tersebut melalui penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3). SP3 tersebut baru diketahui publik pada 23 Desember 2025. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan terbitnya SP3 kasus tersebut, status tersangka terhadap Aswad Sulaiman gugur.
“Dengan diterbitkan SP3 penghentian penyidikan, maka kemudian status tersangkanya juga menjadi gugur,” kata Budi. Pada Rabu (31/12/2025) Kejagung mengumumkan Jampidsus melakukan penyidikan kasus serupa yang dihentikan pengusutannya oleh KPK itu.
Kapuspen Anang menerangkan ketika itu penyidikan yang dilakukan Jampidsus sudah dimulai sejak Agustus-September 2025. “Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” ujar Anang.
Dalam penyidikan kasus tersebut, kata Anang kuat dugaan adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara selaku pihak yang menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk sedikitnya 17 perusahaan-perusahaan pertambangan nikel.
“Di mana dalam perkara itu, dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ujar Anang. Dan dalam pengembangan penyidikan di Jampidsus, kata Anang, juga diketahui aktivitas penambangan nikel di Konawe Utara yang dilakukan banyak perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung.
Dari informasi yang diterima Republika, beberapa perusahaan pertambangan nikel yang terkait dengan kasus ini berjumlah 17 badan usaha. Perusahaan-perusahaan tersebut mendapatkan IUP penambangan nikel hanya dalam waktu satu hari.
Dan eksplorasi penambangan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung. 17 perusahaan tersebut di antaranya, PT UB, PT KNN, PT BPN, PT BKU, PT DMS, PT T, PT SR, PT K, PT S dan PT D. Selanjutnya PT MD, CV ESI, PT TB, PT CDS, PT MPM, PT KBN, dan terakhir PT ST.
