GELORA.CO - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menerbitkan Surat Edaran No. 508/IN/DPP/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026 yang ditandatangani Komarudin Watubun selaku Ketua DPP dan Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal.
PDIP menginstruksikan kader agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan tidak melakukan korupsi.
“Instruksi Ketua Umum, Ibu Megawati Sukarnoputri sudah sangat jelas agar kader PDI Perjuangan tidak menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan dan melakukan korupsi," ujar Hasto dalam keterangannya, dikutip Minggu (11/1/2026).
"Di edaran yang kami buat sebelum pelaksanaan Rakernas ditulis larangan tegas terhadap kader untuk melakukan korupsi. Termasuk di antaranya agar tidak meminta uang pada pihak mana pun dengan alasan akan mengikuti kegiatan partai, khususnya untuk penyelenggara negara,” tambahnya.
PDIP tegaskan tidak ingin nama partai disalahgunakan untuk kepentingan perorangan. Korupsi tak boleh dilakukan dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan kepentingan rakyat.
Rakernas yang dibuka pada Sabtu (10/1/2026) di Beach City International Jakarta, Ancol merupakan forum strategis partai untuk membahas sekaligus menegaskan sikap-sikap utama PDIP ke depan. Salah satu poin utama yang dibahas adalah terkait dengan keseriusan PDIP mendukung agenda pemberantasan dan pencegahan korupsi.
“Kita membutuhkan penegak hukum yang kuat dan independen, agar pemberantasan korupsi lebih powerfull namun tidak dibajak kepentingan menghabisi lawan politik atau lawan bisnis. Peningkatan kesejahteraan polisi, jaksa dan hakim juga menjadi perhatian partai,” ujar Juru Bicara PDIP Guntur Romli.
Edukasi antikorupsi pada kader secara internal akan terus dilakukan melalui sekolah partai. Rakernas juga menyoroti perbaikan agar pendanaan politik menjadi transparan.
PDIP meyakini korupsi dan buruknya good governance di sektor kehutanan dan sumber daya alam menjadi penyebab parahnya dampak bencana alam di Sumatra.
“Hal ini tidak boleh terjadi lagi ke depan,” kata Hasto
Sumber: inews
