GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar pintu masuk penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyebut perkara ini mulai disidik begitu pembagian kuota tambahan itu tak sesuai peraturan.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu seharusnya digunakan untuk masyarakat Indonesia. Bukan untuk kepentingan perseorangan manapun.
"Bahwa kuota itu, yang 20.000 itu, diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama, bukan diberikan kepada siapa, tapi kepada Negara," ujar Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Namun, pembagian kuota tambahan itu juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Asep menyebut kuota tambahan itu harusnya digunakan 92% untuk haji reguler dan hanya 8% untuk haji khusus.
"Sudah ada Undang-Undangnya, sudah ada aturannya. Tapi kemudian, oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Quomas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," ungkap Asep.
Belum lagi, tambah Asep, dalam pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai itu ada aliran dana yang ditemukan. KPK, kata Asep, menilai perbuatan inilah yang dianggap sebagai korupsi.
"Staf Ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian, kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK menetapkan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Quomas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Selain Yaqut, Staf Ahli Yaqut, Ishfah Abidal Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka.
KPK belum mengumumkan konstruksi perkara tersebut dan kerugian negara dalam perkara ini. KPK juga belum menahan kedua tersangka.
