GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menghentikan penanganan perkara terkait IUP dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Kini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil alih penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel dan berkaitan dengan persetujuan PPKH di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Pertanyaan pun muncul di kalangan awak media. Selain Menteri ESDM Bahlil Lahdalia Diperiksa, apakah penyidikan akan berlanjut dengan pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli, atau justru mengarah pada pihak lain dalam dugaan korupsi sebesar Rp2,7 miliar.
Publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Agung.
Beredar informasi dari internal intelijen Kejagung yang menyebutkan bahwa perkara tersebut ada kaitannya Dengan TPPU, yang melibatkan Beberapa Oknum Jendral.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan di Jampidsus sejak Agustus 2025.
“Tim Gedung Bundar (Jampidsus) sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan Nikel dan PPKH di Konawe Utara di Sulawesi Tenggara,” kata Anang, baru-baru ini.
Ia juga membenarkan adanya barang bukti berupa berkas dugaan penerbitan izin pengalihan fungsi kawasan hutan di Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Menurutnya, dalam kasus tersebut memang kuat dugaan adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara, Kementrian ESDM dan Kementrian Kehutanan. yang berperan menerbitkan IUP terhadap sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel periode.
“Nanti Dikembangkan dari mantan kepala daerah, siapa saya Yang meloloskan Penerbitan IUP dan Izin Pembebasan Kawasan Hutan, ” ucap Anang melalui sambungan telepon, Rabu (7/2/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan dua menteri serta penerapan pasal TPPU, Anang enggan memberikan jawaban.
“Tungu saja, kita lihat perkembangan penyidikan,” katanya.
Anang menjelaskan, dalam proses pendalaman perkara oleh Jampidsus, terungkap bahwa aktivitas penambangan nikel dan Kawasan Hutan di Konawe Utara yang dilakukan banyak perusahaan tersebut memasuki kawasan hutan lindung.
Pertanyaan mengenai bagaimana kawasan hutan bisa dibabat tanpa sepengetahuan aparat penegak hukum juga menjadi bagian dari penyidikan.
“Itu juga bahan penyidikan, Kejagung tak main main ungkapkan penyidikan kasus ini,” tegasnya.
