Heboh! Bangkai Pesawat Terbang Hantam Rumah Warga, Kemenhub Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Negara

Heboh! Bangkai Pesawat Terbang Hantam Rumah Warga, Kemenhub Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Negara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO
- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak memiliki tanggung jawab atas keberadaan lokasi penampungan bangkai pesawat yang belakangan dikenal sebagai “kuburan” pesawat di Kampung Jampang, Kabupaten Bogor.

Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden potongan sayap pesawat yang terbawa angin puting beliung hingga menimpa rumah warga.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan pihak penampung atau pemilik bangkai pesawat tersebut.

Menurutnya, Kemenhub tidak lagi memiliki kewenangan terhadap pesawat-pesawat yang sudah dijual dan dihapus dari administrasi penerbangan nasional.

Lukman menjelaskan, potongan sayap pesawat yang terlempar akibat angin kencang tersebut bukan berasal dari pesawat yang masih beroperasi.

Berdasarkan hasil pengecekan awal, kondisi fisik sayap itu menunjukkan bahwa pesawat sudah lama tidak digunakan.

Sayap tersebut telah terpotong dan terbuat dari bahan aluminium yang relatif ringan, sehingga mudah terbawa angin puting beliung.

“Kondisi pesawatnya sudah tidak utuh. Sayapnya terlepas dan bahannya ringan, sehingga bisa terbawa angin kencang,” jelas Lukman, dikutip pojoksatu.id dari kumparan.com (31/12/2025).

Sebagai tindak lanjut, Kemenhub telah menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

Dari hasil penelusuran sementara, diketahui bahwa memang terdapat pihak-pihak tertentu yang menampung atau membeli pesawat yang sudah tidak terpakai.

Bangkai pesawat tersebut biasanya dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari dijual kembali sebagai besi tua, dijadikan restoran tematik, rumah tinggal, hingga sekadar pajangan.

Lukman menegaskan bahwa pesawat-pesawat tersebut sudah lama tidak tercatat dalam Buku Pendaftaran Pesawat Udara Sipil.

Selain itu, pesawat juga telah dihapus dari sistem administrasi penerbangan nasional.

Secara teknis, kondisi fisik pesawat sudah tidak memungkinkan untuk disebut sebagai pesawat udara karena bagian vital seperti sayap, mesin, dan roda pendaratan telah dilepas.

“Pesawat itu sudah bukan pesawat udara lagi. Secara administrasi dan fisik sudah tidak memenuhi kriteria,” ujarnya.

Karena statusnya telah dijual dan tidak lagi menjadi aset maskapai maupun terdaftar di Kemenhub, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada pengelola atau pembeli bangkai pesawat.

Lukman mengibaratkan kondisi ini seperti tempat penampungan kendaraan bekas, di mana pengelola memiliki kewajiban menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Kemenhub menilai pentingnya pemahaman publik terkait batas kewenangan pemerintah dalam kasus ini.

Meski demikian, Kemenhub tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan tidak ada potensi bahaya lanjutan bagi masyarakat sekitar lokasi penampungan bangkai pesawat di Bogor.***
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita