Elida Netti Ungkap Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Awalnya Saksi Ahli Permintaan Eggi Sudjana

Elida Netti Ungkap Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Awalnya Saksi Ahli Permintaan Eggi Sudjana

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -- Kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, mengungkap fakta penting di balik polemik kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang belakangan memicu konflik terbuka antara tim Eggi Sudjana dengan Roy Suryo, Dokter Tifa, Rismon Sianipar, serta kuasa hukum mereka Ahmad Khoizinuddin.

Elida menegaskan, sejak awal Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon bukanlah pihak yang berdiri sendiri, melainkan saksi ahli yang diminta langsung oleh Eggi Sudjana dalam proses hukum di Bareskrim Polri.

Khususnya untuk membela Bambang Tri dan Gus Nur yang kala itu diproses hukum.


“Awalnya mereka diundang Bang Eggi sebagai ahli. Tujuannya murni hukum, mempertanyakan kenapa Bambang Tri dan Gus Nur ditahan sementara ijazah yang dipersoalkan tidak pernah ditunjukkan,” kata Elida dalam wawancara yang ditayangkan saluran YouTube Cumicumi, Jumat (2/1/2026).


Menurut Elida, Eggi Sudjana sudah berkutat dengan isu ijazah sejak 2019.

Karena itu, ketika kasus Bambang Tri dan Gus Nur bergulir, Eggi meminta Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon hadir sebagai ahli dalam gelar perkara di Bareskrim, bukan sebagai aktivis atau pembentuk opini publik.

Namun, situasi berubah setelah gelar perkara digelar.

Elida menyebut, ketiganya kemudian membentuk tim dan agenda sendiri.

Bergeser dari jalur hukum ke perdebatan publik, hingga akhirnya memicu konflik dengan Eggi Sudjana.

“Sejak saat itu mereka berjalan sendiri. Fokusnya bukan lagi pembelaan hukum, tapi narasi publik soal ijazah Jokowi. Padahal klien kami sudah selesai urusannya,” tegas Elida.


Ia membantah keras anggapan bahwa Eggi Sudjana “mencuci tangan” atau menghindari tanggung jawab.

Justru sebaliknya, kata Elida, Eggi memilih menjaga jarak karena tidak ingin agenda hukumnya dibajak oleh kepentingan lain.


“Bang Eggi itu bertanggung jawab. Urusan hukumnya selesai, klien kami taat proses. Tapi setelah itu ada pihak-pihak yang membawa isu ke arah lain, bahkan memusuhi Bang Eggi sendiri,” ujarnya.

Elida juga mengungkap adanya peristiwa pengusiran saat pertemuan di kantor mantan pimpinan KPK Abraham Samad.

Saat itu, Eggi Sudjana tengah sakit dan dirawat di rumah sakit, sehingga Elida bersama Muslim Arbi hadir mewakili Eggi.

Namun, mereka justru diminta keluar oleh Khoizinuddin.



“Padahal inisiasi awal semuanya dari Bang Eggi. Tapi justru Bang Eggi dan timnya disingkirkan,” kata Elida.

Dalam kesempatan itu, Elida menekankan bahwa posisi Eggi Sudjana dalam perkara yang menjeratnya tidak berkaitan langsung dengan isu ijazah Jokowi, melainkan tuduhan penghasutan, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Bahkan, Eggi belum pernah diperiksa atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena kondisi kesehatan.

“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah di-BAP karena sakit. Itu yang kami lawan lewat gelar perkara khusus, bukan lewat debat di media,” ujarnya.



Karenanya Elida meminta publik tidak menzalimi Eggi Sudjana dengan narasi yang menyesatkan.

“Bang Eggi puluhan tahun aktivis dan pejuang. Jangan dipelintir seolah-olah beliau pengecut atau lari dari tanggung jawab. Jalan Bang Eggi selalu jalan hukum,” tegasnya.

Ia menegaskan, konflik yang terjadi bukan persoalan pribadi, melainkan perbedaan prinsip antara perjuangan hukum dan perang opini publik.

Sebelumnya kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti, mengungkap momen menegangkan sekaligus emosional saat ijazah asli Presiden ke-7 RI Joko Widodo akhirnya diperlihatkan dalam sebuah gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025) lalu.



Elida menggambarkan suasana di ruang gelar perkara yang sempat memanas.

Ketegangan menyeruak ketika terjadi perdebatan sengit mengenai prosedur pembukaan barang bukti.

Namun, diskresi pimpinan gelar perkara akhirnya meluluhkan situasi, mengizinkan dokumen negara tersebut diperlihatkan demi transparansi hukum.

“Perdebatannya panas. Ada yang sampai seperti memberi kuliah hukum dan menyalahkan kami. Saya sempat emosi dan bilang, jangan menyalahkan orang. Kalau pendapat hukum kamu benar, silakan, tapi jangan menghakimi,” ujar Elida dalam tayangan di Channel YouTube Cumicumi, Jumat (19/12/2025).

Menurut Elida, suasana tegang sebelum akhirnya segel dibuka, karena pihak kubu Jokowi sempat menolak.

"Akhirnya sepakat, mereka tidak berkutik karena itu hak kepolisian untuk membuka," ungkap Elida.

Ia menceritakan prosesi pembukaan barang bukti dilakukan secara transparan.

Sebuah map penyitaan tertanggal 23 Juni digunting di hadapan para saksi, termasuk pihak pelapor dan terlapor.


Di barisan depan, turut menyaksikan Ahmad Khozinuddin, kuasa hukum Roy Suryo Cs, termasuk Kurnia Tri Royani dan Rizal Fadillah.

Saat map digunting, Elida mengaku jantungnya berdebar kencang.

Saat map terbuka, terpampanglah dua dokumen tua di balik lapisan plastik.

Ijazah SMA di sisi satu, dan Ijazah Sarjana (S1) UGM di sisi lainnya. 

Kondisi fisik kertas tersebut, menurut Elida, sudah termakan usia.

"Waktu digunting itu jantung saya dag-dig-dug. Di luar ramai, saya berdoa, 'Ya Allah, ini sosok yang kita perdebatkan bertahun-tahun sekarang mau kita lihat'," tuturnya.

Meraba Emboss Walau Dilarang

Meskipun terdapat aturan ketat yang melarang peserta gelar perkara menyentuh barang bukti, rasa penasaran yang memuncak membuat tim kuasa hukum, termasuk Elida, mengambil langkah nekat.


Dalam momen yang berlangsung cepat dan penuh desakan antusiasme, Elida berhasil menyentuh permukaan kertas ijazah tersebut.

"Memang dilarang pegang, tapi kita tidak peduli. Selagi bisa megang, kita pegang. Dia mau tutup, saya tahan dengan ujung jari saya," jelas Elida.

Tindakan spontan itu memberikannya jawaban yang selama ini dicari.

"Saya tusuk dengan ujung jari, saya pegang ada embos (tulisan timbul). Ada watermark-nya, ada lintasan stempel. Saya melihat, saya merinding dan terharu," tambah Elida.

Elida juga menyoroti detail fisik ijazah yang tampak alami dimakan waktu.

"Di bagian bawahnya itu robek-robek, karena sudah puluhan tahun. Namanya kertas tua," kata dia.

Menurut Elida saat itu salah seorang tersangka Kurnia Tri Royani memegang tangannya.

"Bu Eli kita bersyukur, kita bisa lihat dari sekian juta orang katanya iya ya Bu Kurnia, katanya beruntung kita bisa melihat yang asli dari fotokopi yang selama ini beredar, yang menjadi keributan. Apa sih salahnya lihat ijazahnya cuman begini doang gitu. Nah, kemudian saya termenung," kata Elida,


Bagi Elida dan tim kuasa hukum Eggi Sudjana, gelar perkara ini memberikan kepuasan tersendiri.

Ia menegaskan bahwa apa yang dilihatnya adalah bentuk asli dari fotokopi yang selama ini beredar di masyarakat.

"Saya melihat aslinya dari fotokopi yang diedarkan. Enggak mungkin fotokopi ini ada kalau enggak ada aslinya. Dan itu aslinya," tegasnya.


Meski mengakui masih ada pihak yang skeptis, seperti Roy Suryo yang turut hadir namun tetap memegang keraguan berdasarkan keilmuannya, Elida memilih sikap realistis.

Baginya, langkah kepolisian memperlihatkan ijazah tersebut adalah tindakan elegan yang patut diapresiasi setinggi-tingginya.

Elida lalu mengajak publik untuk mulai menggeser fokus dari polemik ijazah yang dinilainya sudah menemui titik terang, menuju isu-isu kebangsaan yang lebih mendesak, seperti penanganan bencana alam dan transisi pemerintahan.

"Luar biasa gelar perkara hari ini. Allah membolak-balikkan hati pimpinan gelar perkara untuk mengurangi volume polemik. Bagi saya pribadi, saya puas," pungkasnya.

Elida mengaku secara pribadi puas dengan jalannya gelar perkara.


Bahkan ia menyebut sempat dua malam tidak tidur karena stres menyiapkan legal opinion untuk kepentingan kliennya.

“Bagi saya, gelar perkara ini luar biasa. Sesuatu yang selama ini tertutup akhirnya dibuka di depan sekitar 30 orang,” ucapnya.

Namun Elida pesimistis polemik ijazah Jokowi akan benar-benar berakhir.

“Polemik ini sudah terlalu lama, ujungnya enggak pernah ketemu. Selalu jadi trending topic. Seolah-olah kita enggak punya isu lain,” katanya.

Ia pun mengajak publik untuk mulai mendinginkan suasana dan tidak terus-menerus terjebak dalam perdebatan yang tak berujung, sembari mengingatkan masih banyak persoalan bangsa yang lebih mendesak untuk dipikirkan bersama.

Tak Bisa Diraba

Sementara itu Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangaji, membantah keras klaim kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netti yang menyebut sempat memegang ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan merasakan adanya embos serta watermark saat gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.

Menurut Gafur, pernyataan tersebut menyesatkan publik dan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di ruang gelar perkara.


“Saya pastikan itu keterangan yang tidak benar dan menyesatkan publik,” tegas Abdul Gafur di Mapolda Metro Jaya seperti ditayangkan Kompas TV, Senin (22/12/2025).

Ia mengungkapkan, dirinya bersama Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo Cs lainnya, justru berada di barisan depan saat momen krusial pembukaan segel ijazah Jokowi, termasuk terlibat perdebatan sengit dengan kuasa hukum Jokowi agar dokumen tersebut dibuka demi transparansi, dengan dukungan Ombudsman RI.

Gafur menegaskan, sejak awal penyidik Polda Metro Jaya memberi arahan tegas bahwa ijazah tidak boleh diraba, dipegang, apalagi disentuh.

“Ijazah itu digunting dari segelnya, lalu ditaruh dalam map hard case berlogo UGM dan dilapisi plastik keras. Tidak mungkin jari bisa masuk. Saya sendiri tidak menyentuh karena dilarang penyidik,” ujarnya.

Karena itu, Gafur membantah klaim adanya perabaan embos atau watermark sebagaimana disampaikan kubu Eggi Sudjana.

“Kalau ada yang bilang jarinya bisa menyelonong masuk dan meraba embos, itu keterangan yang tidak sesuai fakta. Itu yang justru membuat publik bingung,” kata dia.

Gafur juga menegaskan, dalam gelar perkara khusus tersebut ditampilkan dua ijazah, yakni ijazah SMA dan ijazah program sarjana, dan keduanya sama-sama tidak boleh disentuh.

Meski hanya diperlihatkan, Gafur mengaku menyaksikan langsung sejumlah kejanggalan, terutama pada foto ijazah.


“Foto di ijazah SMA memang terlihat Jokowi berambut gondrong. Tapi ketika dibandingkan head to head dengan ijazah sarjana, fotonya berbeda. Itu sangat janggal,” ujarnya.

Ia menekankan, gelar perkara khusus tidak serta-merta menjawab keaslian ijazah Jokowi, karena forum tersebut bukan ajang pembuktian materiil.

“Gelar perkara bukan forum untuk memutuskan asli atau palsu. Itu hanya memastikan barang bukti telah disita dan berada di tangan penyidik,” katanya.

Gafur juga menanggapi klaim kubu Jokowi yang menyebut ijazah telah dibuka dan diperlihatkan sebagai bukti perkara selesai.

“Kalau begitu logikanya, sejak awal jangan bawa ijazah ini ke ranah pidana. Karena dibuka pun, tidak menjawab hasil penelitian Mas Roy dan Bang Rismon,” tegasnya.

Ia menegaskan, untuk memastikan embos dan watermark, dokumen harus diuji secara fisik, sebagaimana pembuktian mata uang yang harus dipegang, diraba, dan diterawang.

“Bagaimana bisa memastikan embos dan watermark kalau hanya melihat? Mata juga punya keterbatasan,” ujarnya.

Atas dasar itu, Abdul Gafur menegaskan pihaknya secara resmi meminta penyidik membuka akses uji laboratorium forensik independen bagi para tersangka, sebagai bagian dari hak hukum tersangka untuk menghadirkan ahli yang meringankan.


Ia menilai polemik ijazah Jokowi bukan perkara sepele, karena menyangkut legitimasi seorang mantan Presiden dan berdampak konstitusional serta demokratis bagi bangsa.

“Ijazah ini bukan ijazah sembarangan. Ini ijazah mantan Presiden RI. Sejarah akan mencatat polemik ini,” katanya.

Untuk itu, pihak Roy Suryo Cs mengusulkan dua lembaga independen, yakni Laboratorium Forensik Universitas Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), guna memastikan pembuktian yang berimbang.

“Bukan untuk menegasikan hasil Polda Metro Jaya, tapi agar hakim nanti punya pembanding yang adil dalam memutuskan mana yang benar dan mana yang salah,” pungkas Gafur.

Polemik ijazah Jokowi pun dipastikan belum berakhir dan masih akan bergulir panjang di ranah hukum, dengan tuntutan transparansi dan uji ilmiah independen sebagai sorotan utama

Sumber: Wartakota 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita