GELORA.CO - Niat hati mengejar penjambret yang mengambil tas istrinya, seorang pria bernama Hogi Minaya (43), warga Kalasan, Sleman, Yogyakarta, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadian ini terjadi di Jembatan Layang Janti, Sabtu (26/4/2025) lalu.
Saat kejadian, Arista yang mengendarai sepeda motor dipepet dua pelaku dan tasnya dirampas.
Hogi yang berada di belakang menggunakan mobil langsung melakukan pengejaran.
Aksi kejar-kejaran itu berujung kecelakaan lalu lintas setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali, lalu menabrak tembok, dan menyebabkan kedua jambret meninggal dunia di lokasi kejadian.
Beberapa bulan setelah peristiwa tersebut, Satlantas Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ini karena Hogi dinilai melakukan pembelaan diri yang berlebihan hingga mengakibatkan kecelakaan fatal.
Berkas perkara Hogi kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Ia sempat terancam ditahan, namun setelah pengajuan penangguhan, Hogi berstatus tahanan luar dan diwajibkan mengenakan gelang GPS.
Dapat Sorotan Tajam Pengamat
Kasus tersebut mendapat sorotan dari Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Bambang menilai, penetapan tersangka terhadap korban kejahatan berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya, kasus korban kejahatan yang justru diproses secara pidana bukanlah yang pertama kali terjadi.
Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, aparat penegak hukum harus berpegang pada alat bukti yang kuat serta memperhatikan unsur mens rea atau niat pelaku.
“Dalam kasus kecelakaan lalu lintas sekalipun, harus dilihat apakah ada motif atau tidak."
"Apalagi saat ini KUHP 2023 dan KUHAP 2025 sudah berlaku dan semestinya mengedepankan keadilan restoratif,” ujar Bambang saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari TribunJogja.
Ia menilai, pemaksaan penetapan tersangka dengan dasar bukti yang lemah dapat dikategorikan sebagai kriminalisasi.
“Kriminalisasi berpotensi pelanggaran HAM."
"Jika bukti-buktinya sumir, maka Wassidik maupun Propam harus turun tangan agar tidak memunculkan isu yang menggerus citra kepolisian," lanjutnya.
Pihaknya juga mengatakan jika nantinya ada personel polisi yang keliru menetapkan tersangka karena ketidakcermatan juga perlu diberikan sanksi disiplin.
Kata Akademisi UGM
Sementara Pakar Hukum Pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menilai bahwa hakim harus melihat motif dari tindakan tersebut.
"Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan. Jika iya maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama," jelas Marcus.
Namun, ia juga memberikan catatan mengenai kemungkinan "pembelaan diri yang melampaui batas" atau noodweer exces.
"Pembelaan diri yang melampaui batas bisa tidak dipidana berdasarkan Pasal 48 ayat (2) jika perbuatan pembelaan diri yang melampaui batas itu dikarenakan adanya kegoncangan jiwa akibat adanya serangan itu," tutupnya.
Penjelasan Polisi
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto menyatakan, penetapan tersangka telah melalui serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara.
Ia menegaskan, kepolisian tidak berpihak kepada siapapun dan hanya bertujuan memberikan kepastian hukum atas peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang.
“Kami paham ada empati terhadap korban penjambretan."
"Namun perlu dipertimbangkan juga bahwa dalam peristiwa ini terdapat dua korban meninggal dunia."
"Kami hanya ingin memberikan kepastian hukum,” katanya.
Kasus ini pun terus menjadi perbincangan publik dan dinilai sebagai ujian bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan prinsip keadilan, khususnya terhadap korban kejahatan yang bertindak dalam situasi darurat demi melindungi diri dan keluarganya
Sumber: Tribunnews
