Berikut Daftar 28 Perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar, yang Izinnya Dicabut Prabowo

Berikut Daftar 28 Perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar, yang Izinnya Dicabut Prabowo

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Berikut Daftar 28 Perusahaan di Aceh, Sumut dan Sumbar, yang Izinnya Dicabut Prabowo

GELORA.CO - 
Pemerintah merilis daftar 28 perusahaan yang dicabut izinnya karena kedapatan melanggar aturan. Hal itu merespons bencana di tiga provinsi Pulau Sumatera, yaitu Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).

Keputusan pencabutan izin itu dilakukan setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan investigasi di lapangan. Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, setelah terjadi bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumbar, Satgas PKH mempercepat proses audit.

Kemudian, kata dia, Presiden Prabowo dari London, Inggris, Senin (19/1/2026), memimpin rapat terbatas bersama Satgas PKH. Menurur Prasetyo, Satgas PKH dalam laporannya kepada RI 1 menemukan indikasi sejumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran.

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, yang terbukti melakukan pelanggaran," ucap Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam WIB.

Adapun dari 28 perusahaan, terdiri 22 perusahaan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam atau hutan tanaman seluas 1,01 juta hektare serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Daftar 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan)


Provinsi Aceh


1. PT Aceh Nusa Indrapuri

2. PT Rimba Timur Santosa

3. PT Rimba Wawasan Permai

Provinsi Sumbar


4. PT Minas Pagai Lumber

5. PT Biomass Andalan Energi

6. PT Bukit Raya Mudisa

7. PT Dara Silva Lestari

8. PT Sukses Jaya Wood

9. PT Salaki Summa Sejahtera

Provinsi Sumut


10. PT Anugerah Rimba Makmur

11. PT Barumun Raya Padang Langkat

12. PT Gunung Raya Utama Timber

13. PT Hutan Barumun Perkasa

14. PT Multi Sibolga Timber

15. PT Paneil Lika Sejahtera

16. PT Putra Lika Perkasa

17. PT Sinar Belantara Indah

18. PT Sumatera Riang Lestari

19. PT Sumatera Sylva Lestari

20. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun

21. PT Teluk Nauli

22. PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Daftar Badan Usaha Non-Kehutanan


Provinsi Aceh


1. PT Ika Bina Agro Wisesa (IUP Kebun)

2. CV Rimba Jaya (PBPHHK)

Provinsi Sumbar


3. PT Perkebunan Pelalu Raya (IUP Kebun)

4. PT Inang Sari (IUP Kebun)

Provinsi Sumut


5. PT Agincourt Resources (IUP Tambang)

6. PT North Sumatra Hydro Energy (IUP PLTA)

Selain Mensesneg Prasetyo, konferensi pers turut diikuti pengurus Satgas PKH, yang terdiri Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Sinitiar Burhanuddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Jampidsus Febrie Adriansyah, dan Kasum TNI Letjen Richard Taruli Horja Tampubolon. Wamenhut Rohmat Marzuki dan Wamen Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono juga turut hadir.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita