Viral Ambulans Bawa Mahasiswa Pakai Sirine Terobos Macet di Bali, Netizen Geram!

Viral Ambulans Bawa Mahasiswa Pakai Sirine Terobos Macet di Bali, Netizen Geram!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Video yang menampilkan ambulans membunyikan sirene untuk menerobos kemacetan di Bali viral di media sosial dan menuai kecaman keras netizen, Kamis 94/12/2025). Penyebabnya, ambulans tersbeut bukan membawa pasien gawat darurat, namun mengangkut sekelompok mahasiswa yang hendak check up kesehatan.

Video yang beredar memperlihatkan salah satu mahasiswa merekam momen tersebut sambil tertawa terbahak-bahak dan melempar candaan saat mobil ambulans memanfaatkan sirene untuk membelah kemacetan jalan raya.



Insiden ini diketahui terjadi di lampu merah Patung Kereta, Jalan Gunung Agung, Subagan, Karangasem, pada 27 November 2025.

Informasi di lapangan menyebutkan, ambulans tersebut milik Klinik Jantung Hasna Medika. Mobil itu sedang mengangkut sekelompok mahasiswa yang dirujuk dari klinik untuk melaksanakan cek kesehatan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), yang lokasinya berjarak kurang lebih 3 kilometer dari klinik. 


Aksi sopir ambulans dan para mahasiswa ini dikecam banyak netizen karena dianggap melanggar etika dan aturan lalu lintas, di mana sirene seharusnya diprioritaskan untuk kondisi darurat.

Meskipun mendapat kecaman publik, pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem memilih untuk tidak melakukan penilangan. 

Kasat Lantas Polres Karangasem, Iptu I Gusti Agung Putu Maha Putra mengatakan, sopir ambulans dan mahasiswa yang menumpang mobil tersbeut sudah diklarifikasi setelah viral di media sosial.

“Kami sudah panggil sopir ambulans dan mahasiswa yang ada di dalam mobil itu utnuk menjelaskan kronologinya. Hasil klarifikasi, memang mereka melanggar aturan penggunaan sirene yakni Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penggunaan sirene,” katanya.

Terkait hal itu, kata dia, sopir ambulans tersebut sudah diberikan teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya karena melanggar hak orang lain

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita