GELORA.CO - Eks Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo merespons terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Gatot, Kapolri telah membangkang terhadap konstitusi terkait penempatan polisi aktif di 17 kementerian-lembaga.
Gatot berpandangan, Perpol Nomor 10 tahun 2025 upaya membangun 'superbodi' dan dapat meruntuhkan fondasi negara hukum.
Perpol tersebut, kata dia, bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, khususnya Pasal 28 Ayat 3 yang menyatakan anggota Polri hanya boleh masuk jabatan sipil jika berhenti atau pensiun dari dinas.
Ketentuan tersebut kemudian dikuatkan dengan keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025.
"Putusan MK bukan saran, bukan panduan. Itu hukum tertinggi setelah UUD 1945," tegasnya dalam forum Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun, mengutip Minggu, 21 Desember 2025.
"Ketika Kapolri berani mengijaknya, itu artinya Kapolri menantang konstitusi secara frontal,” imbuhnya.
Dia juga menyebut, perpol itu bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 19 Ayat 3.
Gatot menyebut, Polri sedang memetakan pengaruh ke semua sektor strategis negara saat menempatkan polisi aktif duduk kementerian-lembaga. Dia mencontohkan BSSN, BNPT, Basarnas, Imigrasi, Bea Cukai, Bakamla, hingga BNN.
"Keamanan, data siber, logistik, pergerakan manusia, penegakan hukum, intelijen teknis hingga kebijakan ekonomi," sebutnya.
"Inilah fase superbodi – lembaga yang menguasai struktur negara dari hulu sampai hilir,” lanjutnya.
Gatot juga menyoroti krisis kepercayaan publik terhadap Polri imbas terlibatnya oknum dalam narkoba dan judi online, serta penegakan hukum tebang pilih.
"Kelompok kritis justru mudah diproses, sementara perkara yang sudah inkrah tidak dijalankan,” pungkasnya.***
