Telanjur Roy Suryo Menggebu Buktikan Tudingan Ijazah Palsu, Pengamat: Jokowi Tak Terlalu Peduli

Telanjur Roy Suryo Menggebu Buktikan Tudingan Ijazah Palsu, Pengamat: Jokowi Tak Terlalu Peduli

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Roy Suryo Cs terus berupaya membuktikan bahwa tudingan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), adalah benar. 

Baru-baru ini, Roy Suryo Cs meminta penyidik Polda Metro Jaya melakukan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi. 

Padahal, sebelumnya penyidik sudah menunjukkan bentuk fisik ijazah milik Jokowi saat sidang gelar perkara khusus, Senin (22/12/2025) lalu. 


Langkah Roy Suryo yang terus menuding Jokowi memalsukan dokumen akademiknya menuai sorotan Pengamat Politik, Adi Prayitno.

Dosen Ilmu Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, sebenarnya Jokowi tidak terlalu peduli dengan tudingan ijazah palsu. 

“Kalau kita mendengarkan wawancara Pak Jokowi dengan salah satu TV swasta yang lain misalnya, bagi saya itu semacam pesan yang cukup tebal bahwa Pak Jokowi itu sebenarnya tidak terlampau peduli dan tidak terlampau mengikuti bagaimana persoalan ijazah yang persepsinya sudah bias (membelok) ke mana-mana secara politik,” ujar Adi.

Adi menyebut, kasus ijazah Jokowi menarik perhatian publik karena publik penasaran dengan akhir kasus yang berlarut-larut itu.

Sementara Jookowi dituntut oleh masyarakat untuk membuktikan apakah ijazahnya benar-benar asli.

“Namun, Jokowi bisa membela bahwa persoalan ijazah itu tidak harus diumbar kepada publik. Satu-satunya untuk membuktikan itu semua adalah pengadilan,” kata Adi dalam acara DONCAST yang tayang di YouTube Nusantara TV, Kamis, (25/12/2025).


Menurut Adi, Jokowi hanya ingin memberikan pesan bahwa soal ijazah hanya bisa dibicarakan melalui jalur hukum. 

“Sementara persepsi-persepsi politik terkait dengan isu ijazah, saya kira itu tidak akan memberikan efek apa pun. Makanya, Pak Jokowi hanya ingin (ijazah) ditunjukkan di pengadilan,” katanya.



Adi menghendaki persoalan ijazah Jokowi itu lekas berakhir. Menurut dia, ada hal yang lebih penting untuk didiskusikan ketimbang ijazah, misalnya kebijakan-kebijakan krusial pemerintah.

Mengenai tudingan Jokowi bahwa ada tujuan politik dan orang besar di balik kasus ijazah, Adi mengatakan hanya Jokowi sendiri dan Tuhan yang mengetahuinya.

Meski demikian, dia berujar setiap di dalam gerakan politik pasti ada tudingan-tudingan mengenai siapa yang mengorkestrasinya.

“Jangankan soal ijazah, kita aja kalau ada yang mau di depan DPR, di depan istana, di gedung pemerintahan, pasti ada yang menuduh pasti ada menggerakkan, ada yang menunggangi, bahwa ada free rider dan seterusnya,” ucapnya.

Kubu Roy Suryo Minta Uji Forensik
Baca juga: Sosok Mantan Kades di Bangkalan Diduga Korupsi Dana Rp 343 Juta, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara



Permohonan uji forensik independen terhadap dokumen akademik Jokowi diajukan Roy Suryo cs bersama kuasa hukumnya kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/12/2025).

Dua institusi yang diusulkan untuk melakukan pemeriksaan forensik adalah Universitas Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

Roy Suryo menyebutkan, terdapat empat dokumen akademik Joko Widodo yang ingin diajukan untuk diperiksa secara forensik.

Seluruh dokumen tersebut merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Keempat dokumen itu meliputi ijazah strata satu (S-1), transkrip nilai, lembar pengesahan skripsi, serta sertifikat dan laporan kuliah kerja nyata (KKN).

“Jadi empat dokumen tersebut itu menjadi poin sangat penting untuk dilakukan analisa,” kata Roy Suryo di kesempatan yang sama.  

Roy menilai, sejumlah dokumen tersebut bermasalah. Salah satunya adalah transkrip nilai yang sebelumnya ditunjukkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

“Transkrip nilai yang ditampilkan oleh Dirtipidum pada 22 Mei 2025 yaitu tanpa otoritas dekan, pembantu dekan, tanpa tanda tangan, tanpa nama, tanpa stempel, dan tulisan nilainya tulisan tangan dan tanpa ada daftar mata kuliah pilihan,” tutur dia.


Selain itu, Roy juga meragukan keabsahan lembar pengesahan skripsi Jokowi.

Menurut dia, format dokumen tersebut baru digunakan pada 1992, atau tujuh tahun setelah Jokowi dinyatakan lulus.

Ia menyebutkan, dokumen tersebut juga belum pernah diuji secara saintifik oleh kepolisian.

Roy secara khusus menyoroti keikutsertaan Jokowi dalam kegiatan KKN semasa kuliah.

“Jika ada, maka kami ingin dokumen sertifikat KKN dan laporan KKN juga diuji forensik,” kata dia. 

Permintaan uji forensik ini juga dilatarbelakangi keberatan Roy Suryo yang mengaku tidak diizinkan menyentuh langsung ijazah Jokowi saat gelar perkara.

Menurut dia, pemeriksaan fisik dengan menyentuh dokumen diperlukan untuk memastikan keaslian emboss yang bersifat timbul.

“Emboss itu harus dirasakan. Tapi di situ hanya grafis, termasuk watermark-nya. Bagaimana kami bisa memegang atau meraba, itu tidak dikeluarkan (dari map),” kata dia.


Roy bahkan tetap meyakini ijazah yang ditunjukkan penyidik masih palsu.

Ia menuding, ijazah yang ditampilkan Polda Metro Jaya telah dimodifikasi dari ijazah yang sebelumnya diperlihatkan oleh Bareskrim Polri.

“Ketika lihat itu saya langsung lihat 99,9 persen palsu. Tetap. Fotonya sangat kontras dan watermark tidak bisa kelihatan secara jelas, ada tipis-tipis tapi itu kayaknya hasil reprinting ulang,” tegas dia. 

Tanggapan Kubu Jokowi

Permintaan Roy Suryo Cs mendapat tanggapan dari pihak Jokowi.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengaku tidak masalah dokumen Jokowi termasuk ijazah harus diuji ulang.

"Kami sendiri enggak ada masalah loh mau diuji ulang oleh BRIN atau siapapun, karena kami yakin asli."

"Kita oke sepanjang dia independen," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV.

Rivai akan keberatan kalau yang akan melakukan pemeriksaan itu adalah Roy Suryo CS, karena tidak ada aturannya. 


Dia mencontohkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut seseorang, untuk menentukan kerugian negara harus meminta audit dari BPKP.

"(Seandainya) saya sebagai tersangka bisa enggak eh KPK coba saya minta semua dokumen kementerian saya mau audit pakai auditor swasta. Pasti ditolak. Karena KPK tetap hanya bilang satu lembaga yang bisa menghitung BPKP," tegasnya. 

Menurut Rivai, pembuktian dari suatu kasus hanya boleh di persidangan. 

Hal ini sesuai dengan Paasal 312 KUHP yang berbunyi bahwa bahwa pembuktian kebenaran atas suatu tuduhan (yang dianggap mencemarkan nama baik) hanya diperbolehkan oleh hakim dalam situasi tertentu, misalnya jika terdakwa melakukan perbuatan tersebut demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Jika terdakwa diberi kesempatan membuktikan namun gagal, ia dapat dijerat dengan pasal fitnah (Pasal 311 KUHP).

"Itu hanya boleh dilakukan dengan izin hakim," tegasnya

Sumber: Tribunnews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita