GELORA.CO - Seorang perwira Polres Pekalongan Kota berinisial Ipda MM kini terpaksa menghuni ruang penempatan khusus (patsus) setelah namanya terseret dalam sebuah insiden yang mendadak ramai diperbincangkan warga.
Dia diduga masuk ke rumah seorang perempuan bersuami pada malam hari, sebelum akhirnya digerebek oleh suami perempuan itu bersama warga pada 25 November 2025.
Kejadian tersebut berawal dari kegiatan ronda malam di lingkungan tempat tinggal H, suami perempuan tersebut. H saat itu berjaga di pos bersama beberapa warga.
Sekitar pukul 23.00, sebuah mobil melaju pelan dan berhenti di bagian ujung gang. Sopirnya turun, lalu berjalan menuju rumah H.
Rasa curiga mendorong H pulang lebih awal. Ketika membuka pintu rumahnya, dia mendapati sepasang sandal pria tergeletak di dalam. H kemudian kembali ke pos ronda dan mengajak sejumlah warga untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.
Setibanya di rumah, mereka menemukan seorang laki-laki berada di dalam. Saat dimintai penjelasan, lelaki tersebut mengaku anggota kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan perwira tersebut sudah ditangani Propam.
Artanto menjelaskan pemeriksaan internal masih berjalan dan belum bisa dijabarkan secara detail.
“Ipda MM sudah diperiksa Propam Polda Jateng,” ujar Artanto saat dimintai konfirmasi, Senin (1/12).
Dia menambahkan bahwa yang bersangkutan telah dijatuhi masa penskorsan dalam bentuk patsus. “Iya, penempatan khusus selama 20 hari," ungkapnya.
Polda Jateng menyebut pendalaman masih berlangsung untuk memastikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ipda MM. Perkara ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat dan terjadi di lingkungan pemukiman yang tengah aktif ronda malam.
