GELORA.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencabut larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, keputusan itu diambil lantaran Victor dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengurangan pajak 2016-2020
"Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperatif," kata Anang, Sabtu (29/11/2025).
Namun pencabutan tersebut dinilai serampangan. Bahkan, keputusan semacam ini sangat mungkin menimbulkan pertanyaan publik apabila tidak melalui mekanisme yang dapat diuji secara terbuka.
"Tentu dari perspektif masyarakat umum berharap melihat semua keputusan semacam ini apa lagi kasus besar dapat melalui jalur yang dapat diuji obyketifitasnya misalnya gugatan ke pengadilan oleh orang yang dikenai pencekalan," kata pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah," Minggu (30/11/2025).
"Sehingga setidaknya keputusan yang dikeluarkan memang suatu hal yang teruji dan pantas diberikan," sambung Hery.
Dia pun menagih penjelasan terbuka mengenai dasar kooperatif yang menjadi alasan pencabutan pencekalan oleh Kejagung. Menurutnya, keterbukaan menjadi krusial agar tidak muncul dugaan negatif di tengah masyarakat. "Penjelasan kooperatif itu apa kan tentu juga penting dijelaskan dan dikasus seperti apa juga yang demikian," kata Hery.
Namun tak lupa dia juga mengapresiasi langkah Kejagung yang membuka informasi terkait persoalan hukum yang sebelumnya tidak diketahui publik. Namun, ia menekankan proses selanjutnya tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat.
"Kita apresiasi kerja kejagung yg telah membuka pintu persoalan hukum yang sebelumnya tidak diketahui publik langkah selanjutnya tentu menyelesaikannya dengan jalur hukum yang baik," tandansya.
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur (Unbor) Hudi Yusuf sependapat dengan itu.
Namun dia juga mempertanyakan sikap koopertif seperti apa yang dilakukan Victor Rachmat Hartono sehingga status pencengkalannya keluar negeri ihwal kasus dugaan korupsi pengurangan pajak itu dicabut.
Kejagung, kata Hudi, harus menjelaskan hal itu kepada publik agar tidak menjadi opini liar terhadap kinerja Kejagung. Dia sangat menyangkan jika Kejagung tersentuh dengan kebaikan Victor sehingga mempengaruhi pengusutan kasus ini.
"Parah, hati orang Indonesia mudah tersentuh oleh sesuatu kebaikan (kebaikan Victor kepada Kejagung) sehingga tidak profesional dalam menjalankan pekerjaannya. Seyogyanya hal itu tidak boleh dilakukan hingga kewajibannya selesai," kata Hudi saat ditemui Monitorindonesia.com, di kawasan Jakarta Timur (Jaktim), Minggu (30/11/2025) pagi.
Hudi menambahkan, bahwa jika seseorang yang masuk dalam daftar pencegahan menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan bekerja sama dengan penyidik, pihak berwenang dapat mencabut pencegahan tersebut. Hanya saja, dia khawatir jika semua orang yang berpekara dilarang bepergian keluar negeri, kemudian bersikap kooperatif kepada aparat penegak hukum (APH) status cekalnya akan dicabut semua.
"Ini yang dikhawatirkan ya, selain Victor bisa saja empat orang lainnya yang dicekal melakukan hal yang sama. Padahal, jikalau memang terbukti telibat di kasus dugaan korupsi pajak, sikap kooperatif saya kira tidak akan menghapus unsur pidananya. Kejagung saya harap tidak terjebak sikap ini. Hatinya jangan mudah tersentuh dengan kebaikan," harap Hudi.
Hudi berharap juga kepada Kejagung agar membongkar tuntas kasus tersebut. "Penyidikan harus tetap berjalan dengan efektif. Transparansi proses hukum di kasus ini sangat penting untuk memulihkan kepercayaan publik kepada Kejagung," tandasnya.
