Panas! KIP Cecar UGM Tak Libatkan Eksternal Uji Konsekuensi terkait Ijazah Jokowi

Panas! KIP Cecar UGM Tak Libatkan Eksternal Uji Konsekuensi terkait Ijazah Jokowi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Komisi Informasi Pusat (KIP) mencecar pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Selasa (2/12/2025). Hal ini berkaitan dengan uji konsekuensi yang dilakukan UGM.

Sidang sengketa informasi ini merupakan permohonan dari Leony Lidya, Lukas Luwarso dan Herman yang tergabung dalam Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi).


Majelis hakim mendalami sejumlah informasi yang ditutupi dalam Kartu Hasil Studi (KHS) milik Jokowi selama berkuliah di UGM. Pada sidang sebelumnya, majelis meminta agar informasi yang ditutupi itu harus melewati uji konsekuensi yang melibatkan pihak eksternal.

UGM memang melakukan uji konsekuensi yang menjadi dasar ditutupinya informasi KHS Jokowi. Namun, UGM tidak melibatkan pihak eksternal.


"Jadi, kenapa kemudian dalam pelaksanaan uji konsekuensi itu majelis memerintahkan melibatkan pihak lain di luar UGM. Supaya ada pandangan sejauh mana informasi itu kepentingan publik terakomodir di situ," ujar Ketua Sidang KIP, Rospita Vicy Paulyn, Selasa (2/12/2025).

Pihak UGM hanya melibatkan pakar hukum pidana yang juga berasal dari UGM. UGM berdalih dilibatkannya unsur lain dalam uji ini sama saja membuka informasi data pribadi ke publik.

"Saya kira kalau konteksnya ada, tadi uji konsekuensi ya Ibu, kalau konteksnya ada melibatkan masyarakat, sekali lagi, kami berpikir bahwasannya KHS itu data pribadi. Jadi, kami tidak melibatkan masyarakat dulu dalam konteks ujian konsekuensi," ujar perwakilan UGM dalam sidang itu.

Mendengar alasan perwakilan UGM, Rospita kembali mencecar UGM. Rospita menyinggung UGM telah mengabaikan perintah majelis sebagaimana yang diungkap dalam sidang sebelumnya.

"Iya, jadi kan perintah majelis melibatkan (pihak luar), Pak, ini perintah majelis loh, kami memerintahkan harusnya melibatkan pihak luar," ucap Rospita.

Anggota KIP, Samrotunnajah Ismail mengungkap hal senada. Menurut Samrotunnajah, UGM seharusnya bisa melakukan uji melibatkan pihak eksternal tanpa memperlihatkan langsung KHS tersebut. Dengan demikian, uji yang dilakukan akan bisa menilai mana informasi yang bisa ditutup atau dibuka ke publik.

"Tidak harus dokumennya (diperlihatkan), tapi formula. Kalau ada ijazah seperti ini, kalau KHS data apa saja (yang tertera) tanpa memperlihatkan," kata Samrotunnajah.

Samrotunnajah pun menilai UGM tidak independen memandang permohonan informasi ini. Dia kemudian mencecar kembali UGM yang justru tidak menyampaikan keberatan uji konsekuensi dengan melibatkan pihak eksternal pada sidang sebelumnya.

"Jadi tidak usah berdiskusi dalam arti yang di sini saja Bapak memperlihatkan bahwa tidak independen ya kan, untuk melihat suatu persoalan," katanya

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita