Mau Dimakzulkan dari Ketum PBNU, Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum

Mau Dimakzulkan dari Ketum PBNU, Gus Yahya Siap Tempuh Jalur Hukum

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ketua Umum Pengurus Besar (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya mengaku siap menempuh jalur hukum atas dugaan terkait pemakzulan dirinya. Seperti diketahui, sebelumnya beredar Surat Edaran (SE) PBNU yang menyatakan Gus Yahya sudah tak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU terhitung sejak 26 November 2025.

Namun, Gus Yahya menegaskan secara AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) dirinya masih sah secara hukum sebagai Ketua Umum PBNU hingga saat ini.


"Ya kita siap (ke jalur hukum), apa pun yang diperlukan kita siap. Itu kan untuk menegaskan posisi saya bersama teman-teman yang sekarang ini masih kompak di dalam PBNU ini ya, bahwa kita ini ingin menjaga tatanan organisasi. Itu saja, tatanan organisasi. Jabatan sih soal nantilah. Tapi tatanan organisasinya dulu itu yang dijaga supaya ndak rusak," kata Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Kendati begitu, Gus Yahya menyampaikan bahwa masih ada jalan keluar untuk memperbaiki situasi. Dia sudah berkomunikasi dengan seluruh pihak untuk melakukan musyawarah.


Mengenai pemakzulan dirinya, Gus Yahya menyampaikan bahwa NU milik Allah SWT. Oleh sebab itu, seluruh anggotanya harus berpegang teguh pada hukum yang berlaku, baik secara agama maupun negara.

"NU ini punyanya Allah SWT ini pasti," ucap Yahya.

Sebelumnya diberitakan, Syuriyah PBNU akan menggelar rapat pleno untuk menentukan Penjabat (Pj) Ketua Umum pengganti Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. Rapat akan berlangsung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, 9-10 Desember 2025.

Penetapan rapat pleno didasari atas adanya surat resmi bernomor 4799/PB.02/A.I.01.01/99/12/2025 yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Syuriyah PBNU KH Ahmad Tajul Mafakhir (Gus Tajul) pada 2 Desember 2025.

Dalam rapat pleno itu, sedianya ada dua agenda. Pertama, Penyampaian Hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU. Kedua, Penetapan Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU

Sumber: inews 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita